Dua Kasus Narkoba Diungkap Satresnarkoba, Polres Bondowoso Sita 50,90 Gram Sabu dan Amankan Residivis

Radar Indonesia

Bondowoso, http://RadarIndonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat 50,90 gram dan mengamankan seorang residivis kasus serupa.

Hal itu disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor 31/VI/2026 dengan lokasi kejadian di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, pada 17 Juni 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih bernomor polisi P 2452 FG.

Sementara itu, kasus kedua diungkap berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 32/VI/2026. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) di pinggir Jalan Diponegoro, tepatnya di samping halte Kelurahan Kotakulon, Kabupaten Bondowoso.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 50,69 gram, plastik hitam berbalut lakban, satu lembar tisu, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Kapolres mengungkapkan bahwa YK merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2010, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman selama lima tahun enam bulan di Lapas Situbondo atas perkara yang sama.

“Pelaku ini merupakan jaringan luar Bondowoso, yakni dari wilayah Probolinggo, yang sebelumnya telah kami pantau. Mereka terus berupaya mengedarkan narkotika di Bondowoso, namun berhasil kami deteksi dan lakukan pengungkapan,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Baca juga
Lansia Produktif Bersinar di Festival Karaoke, Owner Cafe Joglo Dorong Kolaborasi Lintas Generasi

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKBP Aryo menegaskan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam memutus mata rantai peredaran barang haram demi melindungi masyarakat.

“Harapannya, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Bondowoso juga terus mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar, mengingat peredaran narkotika melibatkan jaringan yang harus diwaspadai bersama.

Menurutnya, seluruh teknik penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan analisis secara mendalam sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara maksimal.