BONDOWOSO, http://RadarIndonesia.com – Seorang perempuan berinisial A (26), warga Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, mengalami luka bacok setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri berinisial H. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada lengan kanan dan saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga yang berawal dari rasa cemburu pelaku.
“Motif sementara yang kami temukan adalah kecemburuan. Pelaku melihat adanya pesan masuk pada akun media sosial milik korban, sehingga memicu pertengkaran di antara keduanya,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, peristiwa bermula ketika pelaku meminjam telepon genggam milik korban. Saat membuka perangkat tersebut, pelaku menemukan pesan yang masuk melalui akun Facebook korban. Temuan itu kemudian memicu cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan.
Keributan yang terjadi di rumah pasangan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian meminta bantuan Ketua RT setempat untuk meredakan situasi.
Namun saat Ketua RT datang ke lokasi, pelaku disebut sempat menunjukkan tindakan agresif. Beruntung, warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan sehingga tidak terjadi korban tambahan.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi bersama warga kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku sekitar dua jam setelah peristiwa berlangsung.
“Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Berkat bantuan masyarakat, yang bersangkutan berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Wawan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan menghindari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga maupun konflik pribadi yang berpotensi menimbulkan korban.












