Tercatat Jadi Kekayaan Daerah, Nyatanya Aset Bondowoso Ada yang Raib dan Mangkrak

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM — Persoalan aset masih menjadi salah satu pekerjaan rumah serius Pemkab Bondowoso. Inspektorat menilai pengelolaan aset daerah setiap tahun masih menyisakan persoalan yang harus segera ditertibkan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kendaraan dinas yang secara administrasi masih tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi kondisi fisiknya sudah tidak layak bahkan sebagian diduga sudah tidak diketahui keberadaannya.

Kadis Inspektorat Agung Tri Handono mencontohkan kendaraan jenis Thunder dan Win yang tersebar di desa-desa. Kendaraan tersebut merupakan aset lama yang secara usia sudah mencapai sekitar 25 tahun.

Secara administrasi, aset tersebut masih tercatat. Namun, kondisi faktual di lapangan perlu diverifikasi kembali.

“Sepeda motornya ada walaupun hanya bangkai, difoto, kemudian itu menjadi bagian yang kemudian diusulkan penghapusan,” jelas Agung

Persoalan menjadi lebih rumit ketika aset yang tercatat tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.

Kondisi itu tidak bisa begitu saja dihapus dari daftar aset. Pemkab harus menempuh mekanisme dan prosedur penghapusan sesuai ketentuan.

Inspektorat bahkan telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai mekanisme penyelesaian aset semacam itu.

Menurutnya, aset yang sudah tidak layak pakai seharusnya tidak terus-menerus membebani administrasi pemerintah daerah. Namun, penyelesaiannya tetap harus melalui prosedur yang benar.

Selain aset kendaraan, Inspektorat juga menyoroti aset Pemkab Bondowoso yang secara kepemilikan merupakan milik pemerintah daerah, tetapi penguasaannya berada pada pihak lain.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penertiban agar aset daerah benar-benar berada dalam pengelolaan yang jelas dan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah aset daerah yang justru mangkrak dan belum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga
Lantik Pejabat Baru, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso Ajak Pejabat Santuni Anak Yatim

Agung juga menyinggung sejumlah aset, di antaranya gudang, Pasar Hewan Terpadu dan Rumah Sakit Paru.

Aset-aset tersebut dinilai seharusnya dapat memberikan manfaat lebih besar apabila dikelola secara optimal.

“Yang mangkrak yang harusnya bisa keluar PAD, contohnya adalah gudang, contohnya adalah pasar hewan terpadu, contohnya adalah rumah sakit paru. Itu tiap tahun selalu menjadi catatan dan itu harus ada penyelesaian,” tegasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan persoalan aset bukan sekadar soal pencatatan administrasi. Lebih jauh, aset daerah menyangkut kepastian hukum, pengamanan barang milik daerah hingga potensi penerimaan daerah.

Inspektorat mendorong agar aset yang sudah tidak memiliki nilai guna segera ditertibkan melalui mekanisme penghapusan yang sah, sementara aset yang masih memiliki nilai ekonomi harus dioptimalkan.

Sebab, membiarkan aset daerah tercatat tetapi tidak jelas keberadaannya, atau membiarkannya mangkrak tanpa menghasilkan manfaat, sama-sama berpotensi menjadi persoalan berulang dalam pemeriksaan dan evaluasi pemerintah daerah.

Aset jangan hanya tercatat di atas kertas. Harus jelas keberadaannya, jelas penguasaannya, dan jika memiliki potensi ekonomi harus mampu memberikan manfaat bagi daerah.