Aktual dan Tajam
RedaksiIndeks

Tembus Pegunungan Ijen, PA Bondowoso Jemput Bola Gelar Sidang Terpadu di Sempol

Editor Satu

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Pengadilan Agama (PA) Bondowoso melakukan aksi jemput bola dengan mendatangi kawasan pegunungan Ijen untuk memberikan layanan sidang terpadu isbat nikah bagi warga Kecamatan Sempol (Ijen), Jumat (25/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada warga yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki legalitas pernikahan dari negara.

Program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.

Kegiatan tersebut juga dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, S.Ag., M.H. melalui Panitera Muda Hukum, Atik Yuliana, S.H. M.H, mengatakan layanan tersebut diberikan karena masih terdapat warga di kawasan Sempol yang menghadapi kendala biaya dan akses untuk mengurus pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama.

“Keadilan tidak seharusnya dibatasi oleh jarak, dan hukum tidak boleh terhalang oleh medan yang terjal. Kami datang karena hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum adalah prioritas utama negara,” kata Atik.

Menurut dia, dokumen pernikahan memiliki peran penting dalam tertib administrasi kependudukan.

Ketiadaan buku nikah dapat menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai dokumen kependudukan lainnya, termasuk akta kelahiran anak dan kartu keluarga.

Karena itu, PA Bondowoso memberikan layanan langsung ke wilayah Sempol melalui pelaksanaan sidang isbat nikah tanpa biaya bagi warga yang memenuhi persyaratan.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat di wilayah yang memiliki kendala jarak dan akses.

Dalam pelaksanaannya, hakim Pengadilan Agama memeriksa dan memvalidasi status pernikahan para peserta. Apabila permohonan dikabulkan dan memperoleh penetapan pengadilan, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk proses penerbitan buku nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga
Ukir Prestasi Gemilang, Puskesmas Tamanan Bondowoso Borong Dua Penghargaan

Bagi warga, layanan tersebut memberikan kemudahan karena mereka tidak harus menempuh perjalanan ke kantor Pengadilan Agama untuk mengikuti proses persidangan.

Pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan Sempol juga mengapresiasi langkah ini karena sangat membantu warga prasejahtera dalam mendapatkan kepastian hukum terkait status administrasi kependudukan mereka.

Salah seorang peserta isbat nikah mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. Selama bertahun-tahun, keluarganya mengalami kendala dalam mengurus sejumlah administrasi karena belum memiliki buku nikah resmi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PA Bondowoso, juga Pak Kades, Pak Camat, Dispendukcapil dan Kemenag atas terselenggaranya kegiatan ini. Pernikahan kami akhirnya diakui negara,” ujarnya.

Melalui layanan jemput bola tersebut, PA Bondowoso berupaya memastikan keterbatasan akses dan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama.

Kegiatan ini merupakan aspirasi dari DPD PAN Bondowoso, yang dikolaborasikan bersama PA, Dispendukcapil, Kemenag, pemerintah desa dan Kecamatan Sempol.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, wakil ketua PA Bondowoso, Dra. Hj. Noor Aini, S.H. M.H, beserta sejumlah pegawai PA Bondowoso, Kantor Kementerian Agama Bondowoso, ketua DPD PAN Bondowoso bersama Sekretarisnya dan Kepala Desa di Kecamatan sempol.