BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM– Penangkapan ES (24), warga Kecamatan Tlogosari, dalam kasus video aksi tak senonoh terhadap Al-Qur’an belum sepenuhnya menjawab rangkaian peristiwa yang menggemparkan masyarakat Bondowoso. Di balik keberhasilan polisi mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam, muncul pengakuan tentang imbalan Rp1 juta yang kini menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Wakapolres Bondowoso, I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa polisi menerima informasi mengenai peredaran video tersebut pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan ES pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kecepatan penangkapan itu menunjukkan respons aparat terhadap perkara yang memicu perhatian masyarakat. Namun, pengungkapan perkara tidak cukup berhenti pada penangkapan seseorang. Penyidik masih perlu memastikan bagaimana video tersebut dibuat, apa motif di baliknya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
“Begitu mendapatkan informasi adanya video yang beredar di masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES, berusia 24 tahun,” ungkap I Gede Suartika.
Pengakuan Rp1 Juta Masih Harus Dibuktikan
Perhatian kini tertuju pada keterangan awal ES yang mengaku mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk membuat video tersebut. Ia juga menyebut adanya iming-iming uang sebesar Rp1 juta.
Pengakuan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Polisi masih mendalami keterangan ES untuk memastikan apakah benar ada pihak yang menyuruhnya atau apakah pernyataan tersebut memiliki penjelasan lain.
“Pengakuannya, yang bersangkutan disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal untuk membuat video tersebut dengan iming-iming uang Rp1 juta. Namun, ini masih kami dalami untuk mencari kebenaran dari pengakuan yang bersangkutan,” tegas I Gede Suartika.
Keterangan tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban melalui proses penyidikan. Siapa orang yang disebut menjanjikan uang itu? Bagaimana komunikasi antara ES dan orang tersebut berlangsung? Apakah ada bukti percakapan, transaksi, atau petunjuk elektronik lain yang mendukung pengakuannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk menguji kebenaran keterangan terduga pelaku, bukan untuk menyimpulkan sejak awal bahwa pihak lain pasti terlibat.
Barang Bukti Elektronik Jadi Kunci
Dalam pengungkapan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler yang berisi rekaman video, satu buah Al-Qur’an, sprei, serta pakaian dalam perempuan yang diduga berkaitan dengan aksi dalam rekaman tersebut.
Berdasarkan keterangan awal polisi, ES diduga merekam sendiri video itu. Rekaman tersebut memperlihatkan tindakan tidak senonoh terhadap Al-Qur’an yang menjadi pokok perkara.
Pemeriksaan terhadap telepon seluler dan barang bukti lainnya dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian kejadian, termasuk waktu pembuatan rekaman dan petunjuk yang relevan untuk menguji keterangan ES.
Polisi juga perlu memastikan bagaimana video tersebut kemudian beredar di masyarakat. Pembuatan rekaman dan penyebarannya merupakan dua hal yang perlu diperiksa berdasarkan bukti, tanpa serta-merta menganggap keduanya dilakukan oleh orang yang sama.
Penyidikan Harus Menjawab Fakta, Bukan Spekulasi
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tindakan yang dinilai menyinggung kesucian Al-Qur’an dan berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum terduga pelaku, motif pembuatan video, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain harus ditentukan melalui proses penyidikan.
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Belum ada kepastian bahwa sosok yang disebut menjanjikan Rp1 juta benar-benar ada atau terlibat dalam pembuatan video.
Masyarakat pun diimbau tidak ikut menyebarluaskan rekaman tersebut. Penyebaran ulang hanya berpotensi memperluas dampak dan memperkeruh situasi.
Penangkapan ES menjadi langkah awal pengungkapan perkara. Pekerjaan berikutnya adalah menguji pengakuan yang muncul, menelusuri bukti elektronik, dan memastikan seluruh fakta terungkap tanpa mendahului proses hukum.





