Bondowoso, RADAR_INDONESIA.COM _ Pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib tepatnya di rumah. ETIK ERNAWATI (selaku
mertua dari pelapor) masuk Wilayah Desa. Curahpoh RT. 02 RW.01 Kec.o Curahdami Kab. Bondowoso telah terjadi dugaan tindak pidana Pemerasan atas barang berupa 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) unit mobil Taruna Daihatsu warna Silver HKTMREHE2KO00317) Nosin : EE000317 yang diduga dilakukan oleh Telapor yang merupakan DC (Depcolektor) Inisial YN dan YG.Kamis,10/10/2024.
Pada awalnya sekira pukul 17 00 Wib tepatnya Wilayah Ds. Curahpoh RT. 02 RW.01 Kec. Curahdami Kab BondowOSO. dari keterangan korban DEVITA Ramadhan Maharani ( Istri korban) didatangi oleh Sdr. YG dan satu rekannya mengaku Petugas Pihak salah satu bank SM (Inisial red) yang datang ingin mengambil 1 (satu) buah STNK dan Unit mobil Taruna Daihatsu milik dari Korban dengan alasan ingin memastikan Noka dan Nosin dari mobil tersebut.
“Awal datang dua orang bilang dari jember mas,mereka mau membawa mobil sama Stnk mobil,tapi tidak boleh sama saya dan ibu,tapi mereka maksa dengan alasan mau cek nomer mesin sama nomer rangka katanya”jelasnya.
Masih kata Devita”Saya gak mau mas,saya suruh tunggu suami dulu,tapi mereka maksa,saya takut terpaksa saya ikut mas ke bank Bondowoso,kemudian suami saya menyusul ke sana”Tandasnya.
Dikarenakan Pelapor pada waktu awal membeli mobil tersebut dengan cicilan hutang kepada pihak Bank SN (Inisial red) senilai Rp.
26.000.000-, (dua puluh enam juta rupiah). kemudian menitipkan BPKB mobil tersebut di bank tersebut sebagai jaminan.Dan menurut keterangan dari korban memang telah melakukan tunggakan.
Ahmad Aryandi Selaku suami korban merasa dibohongi oleh oknum Depcolektor tersebut karena yang pada awal hanya mau cek Noka dan Nosin malah mobilnya disita dan disuruh membayar uang tebusan senilai 15 000 000,dan itupun bukan untuk membayar hutang pada bank melainkan sebagai tebusan agar mobil tidak disita.
“Saya dari tempat kerja langsung ke Bank mas ternyata mobil saya bukan di cek Noka dan Nosinnya tapi disita,dan saya disuruh nebus dengan nominal Rp 15 000.0000,uang darimana saya menolak dan memilih untuk melaporkan ke Polres Bondowoso”jelasnya.
Dalam kejadian tersebut korban dan keluarga meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum di Bondowoso dengan cara melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bondowoso dengan STTLPM/498/IX/2024/ SPKT/POLRES BONDOWOSO Dengan adanya kejadian tersebut agar bisa mendapat perlakuan hukum se adil adilnya.
Bondowoso merupakan kota yang damai apalagi menjelang pilkada serentak,harapan korban agar Polres Bondowoso menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Tim)