BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 14 penerima hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2025 belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai tenggat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Nilai hibah yang belum dipertanggungjawabkan tersebut mencapai total Rp595 juta hingga 10 Maret 2026.
Temuan itu tertuang dalam dokumen pemeriksaan BPK pada bagian pengelolaan belanja hibah. BPK menyebut permintaan penyampaian LPJ telah dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, tetapi dokumen yang diminta belum disampaikan kepada pemeriksa hingga akhir pemeriksaan.
Di tengah temuan tersebut, Kepala Bagian Kesra Setda Bondowoso, Mohammad Royhan Muktafi Billah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan, mengirimkan surat peringatan, serta memberikan pendampingan kepada penerima hibah yang belum menuntaskan pertanggungjawabannya.
Royhan menyebut terdapat tiga lembaga yang masih menjadi perhatian, yakni Yayasan Masjid Al Arief, Yayasan Al Ikhlas, dan MD Yayasan Al Mukhlisin.
“Kalau yang lain selesai, kita tidak sampai mengirim SP1 dan SP2, sudah selesai,” ujar Royhan dalam keterangannya.
Rincian tiga lembaga
Berdasarkan tabel BPK yang terlihat dalam dokumen pemeriksaan, tiga lembaga yang disebut Royhan tercatat menerima hibah dengan nilai sebagai berikut:
- Yayasan Masjid Al Arief: Rp100 juta.
- Yayasan Al Ikhlas: Rp50 juta.
- MD Yayasan Al Mukhlisin: Rp40 juta.
Total nilai hibah ketiganya mencapai Rp190 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total Rp595 juta yang dicatat BPK untuk 14 penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ per 10 Maret 2026.
Dengan demikian, perlu dipastikan apakah ketiga lembaga tersebut sudah menyerahkan LPJ setelah pemeriksaan, apakah dokumennya telah dinyatakan lengkap, atau masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Tanggapan dan mekanisme Kesra
Royhan menjelaskan, Kesra memiliki mekanisme pemantauan setelah anggaran hibah dicairkan dan NPHD ditandatangani. Apabila dalam kurun waktu sekitar tiga bulan penerima belum menyampaikan pertanggungjawaban, pihaknya mengirimkan surat peringatan. Jika persoalan belum selesai, Kesra mengklaim melakukan pendampingan untuk mengetahui kendala yang dihadapi penerima.
Royhan juga menyebut pihaknya memiliki dokumentasi foto dan telaah staf atau kertas kerja sebagai bagian dari proses pemantauan yang dilaporkan kepada pimpinan.
Namun, klaim tindak lanjut tersebut perlu diuji dengan dokumen dan status penyelesaian masing-masing penerima hibah. Sebab, dalam dokumen BPK, persoalan yang dicatat bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan belum disampaikannya LPJ sesuai ketentuan hingga batas pemeriksaan.
Kebutuhan verifikasi
Perbedaan waktu perlu diperjelas. Temuan BPK mengacu pada kondisi hingga 10 Maret 2026, sedangkan pernyataan Royhan menggambarkan tindak lanjut yang diklaim telah dilakukan. Karena itu, status terbaru setiap lembaga perlu diverifikasi melalui bukti penerimaan LPJ dan hasil pemeriksaan kelengkapannya.
Pengiriman SP1 dan SP2, pemantauan lapangan, maupun pendampingan merupakan langkah tindak lanjut yang perlu dibuktikan. Namun, langkah tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana hibah telah dipenuhi.
Pertanyaan mendasarnya ialah kapan masing-masing lembaga menerima dana, kapan LPJ wajib disampaikan, kapan SP1 dan SP2 diterbitkan, serta apa hasil akhir dari pendampingan yang disebut Kabag Kesra.
Apabila LPJ sudah diserahkan, dokumen tanggal penerimaan dan hasil verifikasi menjadi bukti penting untuk menjelaskan perkembangan setelah temuan BPK. Sebaliknya, apabila masih ada penerima yang belum menuntaskan kewajibannya, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah konkret yang ditempuh agar pertanggungjawaban dana publik tidak berhenti pada surat peringatan.
Temuan BPK tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan hibah tidak cukup dinilai dari penyaluran anggaran. Kelengkapan laporan, kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukan, serta tindak lanjut atas ketidakpatuhan penerima juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga status akhir masing-masing penerima dapat dibuktikan, klaim penyelesaian dari pihak Kesra perlu ditempatkan sebagai keterangan yang masih harus dicocokkan dengan dokumen resmi.











