BONDOWOSO – RADAR INDONESIA – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi Perumda Air Minum Ijen Tirta ditunda sementara. Langkah ini diambil karena status hukum jajaran direksi perusahaan tersebut dinilai belum jelas pasca perubahan status dari PDAM menjadi Perumda.
Menurut Dhafir, Perda yang mengubah bentuk badan hukum itu sudah resmi diundangkan. Artinya, seluruh struktur dan kepengurusan wajib menyesuaikan dengan aturan baru. Namun, direksi yang menjabat saat ini masih berlandaskan Surat Keputusan (SK) untuk Direksi PDAM, belum dikukuhkan kembali sesuai nomenklatur Perumda.
“Perdanya sudah berlaku, tapi dasar hukum kepengurusannya masih mengacu pada aturan lama. Ini tidak bisa dibiarkan, karena setiap kebijakan atau tanda tangan pimpinan perusahaan punya konsekuensi hukum,” tegas Dhafir usai Rapat Pansus II, Kamis (4/6/2026).
Ia mencontohkan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bapemas yang berubah menjadi DPMD. Meskipun pejabatnya sama, proses pengukuhan ulang tetap dilakukan agar sah secara hukum. Logika yang sama, kata Dhafir, berlaku juga untuk Perumda Ijen Tirta.
Setelah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Bondowoso, diketahui proses penetapan kepengurusan baru hingga kini belum selesai. Oleh karena itu, Dhafir menegaskan pembahasan besaran modal tidak mendesak diselesaikan sebelum persoalan kelembagaan beres.
“Percuma kita bahas modal kalau yang mengelola belum punya legitimasi hukum yang sah. Bereskan dulu status direksinya, baru kita lanjutkan pembahasan penyertaan modal,” pungkasnya.(Phong)






