Oleh: Fricas Abdillah
Posisi Persoalan
BONDOWOSO, RADAR INDONESIA Keterangan dalam rilis di beberapa media online bahwa hingga 9 Oktober 2026 belum ada surat permintaan resmi dari Bupati Bondowoso kepada Pimpinan DPRD terkait penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut evaluasi Perubahan APBD (P-APBD) 2026 patut menjadi perhatian serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kerangka hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Persoalan ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai belum diterimanya sebuah surat. Di balik persoalan administratif tersebut terdapat rangkaian pertanyaan yang lebih mendasar: apakah koordinasi antara eksekutif dan legislatif telah berjalan efektif, apakah pembagian kewenangan telah dipahami dan dilaksanakan, serta apakah seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah telah ditempuh sesuai ketentuan. Dengan demikian, isu ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut kepastian proses, akuntabilitas kelembagaan, dan kredibilitas pemerintahan daerah.
Kronologi dan Tahapan yang Perlu Dipastikan
Dalam konteks P-APBD 2026, perlu dipastikan terlebih dahulu posisi tahapan evaluasi yang telah ditempuh, dokumen yang secara hukum diperlukan, serta pihak yang berkewajiban menginisiasi proses berikutnya. Secara umum, perubahan APBD disusun berdasarkan ketentuan mengenai perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara, kemudian dibahas dan disetujui bersama kepala daerah dan DPRD, ditetapkan dalam peraturan daerah, serta dievaluasi oleh pemerintah yang berwenang sesuai pembagian urusan pemerintahan. Ketentuan tersebut bersumber terutama dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Jika surat resmi memang menjadi bagian dari prosedur yang harus ditempuh, maka ketiadaannya hingga tanggal yang disebutkan dalam rilis perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Penjelasan tersebut penting untuk membedakan apakah persoalan yang terjadi merupakan keterlambatan administratif, perbedaan pemahaman prosedur, kendala koordinasi, atau memang terdapat kelalaian dalam menjalankan kewenangan.
Pertanyaan pentingnya bukan semata-mata mengapa surat tersebut belum ada, melainkan apakah mekanisme koordinasi telah berjalan, apakah perangkat daerah yang menangani keuangan dan administrasi pemerintahan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta apakah terdapat kendala prosedural yang perlu segera diselesaikan. Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan kronologi, disposisi, surat-menyurat, dan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi atau saling lempar tanggung jawab.
Masalah Administratif dan Koordinasi Kelembagaan
Administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintahan. Dalam pengelolaan APBD, setiap tahapan memiliki prosedur, kewenangan, dan dokumen yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen administratif berfungsi sebagai bukti bahwa suatu proses telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, pada waktu yang tepat, dan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Karena itu, ketika suatu dokumen diperlukan untuk melanjutkan proses, kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa yang harus dilakukan, dan kapan tahapan itu harus diselesaikan menjadi sangat penting.
Ketiadaan dokumen pada satu tahapan dapat menimbulkan konsekuensi berantai. Proses berikutnya berpotensi tertunda, kepastian pelaksanaan anggaran menjadi terganggu, dan ruang spekulasi publik semakin terbuka. Oleh sebab itu, setiap keterlambatan perlu dilihat bukan hanya dari ada atau tidaknya dokumen, tetapi juga dari dampaknya terhadap keseluruhan siklus penganggaran dan pelaksanaan program daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dasar Hukum dan Pembagian Kewenangan
Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dalam kerangka tersebut, setiap pihak harus menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Peran Bupati dan Sekretaris Daerah
Di sinilah peran Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait menjadi relevan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sekretaris Daerah membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang menetapkan kebijakan terkait APBD dan melimpahkan sebagian kewenangannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Koordinasi administrasi pemerintahan harus memastikan bahwa kepala daerah memperoleh informasi yang utuh, dokumen disiapkan sesuai kewenangan, dan setiap tahapan berjalan berdasarkan ketentuan.
Sekretariat daerah juga memiliki posisi penting dalam menghubungkan kebutuhan administratif antarperangkat daerah agar proses tidak berhenti karena persoalan komunikasi atau ketidakjelasan penanggung jawab. Namun, penilaian mengenai kelalaian atau tanggung jawab individual harus didasarkan pada pembagian tugas, bukti administrasi, dan kronologi yang dapat diverifikasi.
Peran DPRD dan Pimpinan DPRD
DPRD memiliki fungsi kelembagaan dalam proses penganggaran sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Fungsi tersebut mencakup pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Dalam pembahasan APBD, DPRD menjalankan kewenangannya melalui alat kelengkapan dan pimpinan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD. Karena itu, komunikasi antara eksekutif dan legislatif seharusnya berlangsung secara tertib, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian proses, bukan berhenti pada pertukaran pernyataan melalui rilis.
Rilis kepada publik memang penting sebagai bentuk transparansi, tetapi tidak dapat menggantikan surat resmi, koordinasi kelembagaan, dan pemenuhan prosedur yang menjadi dasar sahnya suatu tindakan pemerintahan.
Peran Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD menjalankan dukungan administratif dan keahlian terhadap fungsi DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan mengenai perangkat daerah. Karena itu, sekretariat perlu memastikan bahwa setiap dokumen yang diterima, diperiksa, diproses, dan disampaikan tercatat dalam administrasi resmi serta dapat ditelusuri.
Dampak terhadap Pelaksanaan Program Daerah
Hal lain yang tidak kalah penting adalah dampaknya terhadap pelaksanaan program daerah. Masyarakat tentu berkepentingan agar proses perubahan anggaran tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program, terutama kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan.
Keterlambatan administratif dapat memengaruhi jadwal pelaksanaan, penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pencapaian target program apabila tidak segera ditangani. Meski demikian, dampak konkret terhadap program harus dinilai berdasarkan status hukum P-APBD, jadwal pelaksanaan, dan dokumen resmi yang tersedia, bukan sekadar diasumsikan dari belum adanya surat tersebut.
Penilaian itu juga perlu memperhatikan ketentuan pelaksanaan APBD dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Langkah Penyelesaian Jangka Pendek
Langkah penyelesaian perlu disusun secara konkret dan berurutan.
Pertama, dalam waktu paling lambat dua hari kerja, Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah yang menangani keuangan, hukum, dan administrasi pemerintahan harus menyusun kronologi tertulis sejak penyampaian hasil evaluasi hingga tahapan terakhir, lengkap dengan daftar surat, disposisi, dan dokumen pendukung. Langkah ini merupakan pelaksanaan fungsi koordinasi administratif Sekretaris Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan harus mengikuti tata kelola dokumentasi pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kedua, paling lambat satu hari kerja setelah kronologi selesai, Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD perlu mengadakan rapat koordinasi resmi untuk menyepakati dasar hukum, dokumen yang masih kurang, pejabat penanggung jawab, serta urutan tindakan yang harus dilakukan.
Ketiga, apabila surat permintaan resmi dari Bupati memang menjadi persyaratan, surat tersebut harus diterbitkan dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD paling lambat satu hari kerja setelah rapat koordinasi, dengan bukti penerimaan yang terdokumentasi. Kewenangan Bupati sebagai kepala daerah dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sedangkan bentuk dan tata naskah dinasnya harus mengikuti ketentuan administrasi pemerintahan dan peraturan tata naskah dinas yang berlaku.
Keempat, DPRD perlu memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD sesuai kewenangannya paling lambat tiga hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Apabila terdapat kekurangan, DPRD harus menyampaikannya secara tertulis pada hari yang sama agar dapat segera dilengkapi, bukan hanya disampaikan melalui pernyataan publik. Pelaksanaan kewenangan tersebut harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta tata tertib DPRD.
Kelima, setelah keputusan diterbitkan, Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah harus memastikan penyampaian dokumen kepada seluruh pihak terkait serta mencatatnya dalam administrasi resmi paling lambat satu hari kerja. Pemerintah Daerah wajib memastikan pencatatan dan pengarsipan sesuai ketentuan administrasi pemerintahan dan kearsipan.
Keenam, dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah seluruh tahapan selesai, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu menyampaikan laporan perkembangan kepada publik yang memuat status proses, dokumen yang telah diterbitkan, tahapan berikutnya, dan dampaknya terhadap pelaksanaan program daerah. Keterbukaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.
Pencegahan agar Persoalan Tidak Berulang
Untuk mencegah persoalan serupa berulang, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu membentuk daftar kendali bersama yang memuat setiap tahapan, batas waktu, pejabat penanggung jawab, serta status penyelesaian dokumen. Daftar tersebut harus diperbarui secara berkala dan digunakan sebagai instrumen pemantauan, bukan sekadar arsip.
Apabila batas waktu terlewati, pimpinan masing-masing lembaga wajib memberikan penjelasan tertulis mengenai penyebab keterlambatan dan langkah korektif yang dilakukan. Mekanisme ini dapat ditempatkan dalam kerangka pengendalian internal pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari kemampuan menyusun program dan menetapkan anggaran, tetapi juga dari kecermatan menjalankan seluruh prosedur yang menyertainya. Setiap dokumen harus memiliki kejelasan fungsi, setiap tahapan harus memiliki penanggung jawab, dan setiap keterlambatan harus dapat dijelaskan secara objektif.
Pemerintahan yang tertib bukan pemerintahan yang tidak pernah menghadapi kendala, melainkan pemerintahan yang mampu mendeteksi kendala, menjelaskan penyebabnya, dan menyelesaikannya berdasarkan aturan. Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan negara sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
P-APBD bukan semata-mata urusan angka, melainkan juga ujian koordinasi, kepastian prosedur, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Karena itu, apabila benar terdapat tahapan administratif yang belum ditempuh, Pemerintah Daerah dan DPRD harus segera menjalankan langkah penyelesaian dengan batas waktu yang jelas, dokumentasi yang lengkap, serta pelaporan yang terbuka.
Tujuannya bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan terlebih dahulu, melainkan untuk memastikan bahwa Bupati, DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, dan perangkat daerah menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,uu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, sehingga tata kelola anggaran berjalan tertib dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.





