Pengadilan Agama Bondowoso Gelar FGD, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Editor Satu

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, Jawa Timur, menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) dengan tema utama “Penguatan Kerjasama Lintas Sektor: Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Evaluasi Layanan Dispensasi Kawin, serta Pembahasan Draf MoU Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah”.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat PA Bondowoso, Selasa (9/6/2026) ini dihadiri oleh Wakil Ketua Tim Pengendali Penyelesaian Kasus (TPPK), Dinas Sosial P3AKB, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta aktivis masyarakat. Pertemuan ini membahas berbagai isu krusial terkait perlindungan hak perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Ketua PA Bondowoso, Zainal Arifin, M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan program kerja, menyamakan persepsi, mengatasi hambatan dalam penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan agama.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian utama adalah penegakan kewajiban nafkah bagi anak dan mantan istri pasca perceraian. Dalam diskusi tersebut, disampaikan usulan penting: bagi suami atau ayah yang terbukti secara sah tidak bertanggung jawab dan mengingkari kewajiban memberikan nafkah anak, dapat diusulkan penonaktifan atau pembatasan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem administrasi kependudukan.

Usulan ini dimaksudkan sebagai bentuk penekanan agar setiap orang tua memenuhi kewajiban hukum dan sosialnya, serta menjamin kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, peserta juga meninjau kembali efektivitas pelayanan dispensasi kawin. Evaluasi ini dilakukan guna memastikan pemberian dispensasi pernikahan tidak melanggar aturan hukum, serta tidak menjadi sarana pernikahan dini yang merugikan hak anak dan perempuan.

Pembahasan mendalam juga dilakukan untuk menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan hukum kerjasama jangka panjang antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan Pemerintah Daerah. Melalui kesepakatan ini, layanan hukum akan menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, sehingga perlindungan hak warga dapat terjamin secara optimal.

Baca juga
Pastikan Menu MBG Berkualitas, SPPG Tamanan 2 Kemirian Bondowoso Sasar 2.827 Penerima Manfaat

Zainal Arifin menegaskan bahwa sinergi antar lembaga sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menekan jumlah serta meminimalisir penerbitan dispensasi kawin.

Ke depannya, melalui kerjasama dan penerapan MoU tersebut, diharapkan angka pernikahan dini dapat terus turun, serta perlindungan hak perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih maksimal.

“Kami ingin dispensasi kawin dijadikan sebagai upaya darurat terakhir, bukan jalan pintas. Hal ini harus didukung dengan pendampingan fisik, mental, dan sosial yang baik,” ujarnya.

“Melalui FGD ini dan nantinya setelah MoU disepakati, kami berharap tercipta sistem pelayanan yang lebih baik, aturan yang tegas bagi yang tidak bertanggung jawab, serta kerjasama yang kuat demi perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak di Bondowoso,” tambahnya.

Selain itu, Zainal Arifin juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketahanan keluarga. Ia mengimbau orang tua agar aktif mengawasi anak yang masih di bawah umur, mengontrol pergaulan, serta membatasi aktivitas yang tidak perlu.

“Jika keluarga tetap utuh dan anak terawat, Insya Allah kita dapat menuju Indonesia Emas. Mari kita jaga bersama demi kesejahteraan lahir dan batin seluruh masyarakat,” pungkasnya.