BONDOWOSO, http://Radar Indonesia. Com – UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso menggelar Undian Wajib Pajak Patuh Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bondowoso sebagai bagian dari rangkaian program Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala UPT PPD Bondowoso, Bambang Heru Suwanto, SH., MM, menjelaskan bahwa undian tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan. Selasa, 21/7/2026
“Ini merupakan undian pertama yang kami laksanakan di Bondowoso. Tujuannya untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan patuh, sehingga masyarakat semakin terdorong untuk tidak menunggak pajak kendaraan bermotor,” ujar Bambang Heru.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang dihimpun dari pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“Melalui kepatuhan masyarakat membayar pajak, pembangunan di Bondowoso dapat terus berjalan demi kepentingan bersama,” katanya.
Meski demikian, Heru mengungkapkan masih terdapat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bondowoso yang mencapai sekitar Rp14 miliar. Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Dalam kesempatan tersebut, UPT PPD Bondowoso juga mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak sebelum jatuh tempo tidak akan mengubah masa berlaku pajak kendaraan. Tanggal masa berlaku pada STNK tetap sama, sedangkan pembayaran lebih awal hanya bertujuan menghindari sanksi denda.
Sebagai bentuk apresiasi, sebanyak 10 wajib pajak ditetapkan sebagai pemenang Undian Wajib Pajak Patuh Tahun 2026 Kabupaten Bondowoso
Daftar Pemenang Undian Wajib Pajak Patuh Tahun 2026 Kabupaten Bondowoso,
1.P 5161 AQ
Muhtadi
Sepeda Motor Honda 2012
Dsn Reces, Sumber Wringin, Bondowoso
2.P 1064 AF
Hendro Eko Priyono
Minibus Suzuki 2012
Perum Taman Mutiara Blok K 12, Bondowoso
3.P 6076 BV
Anifa
Sepeda Motor Honda 2024
Dusun Krajan Barat, Tamanan, Bondowoso
4.P 2069 BO
Jakfar
Sepeda Motor Honda 1997
Ds Sumbermalang RW 01/03, Wringin, Bondowoso
5.P 5967 BV
Muspa
Sepeda Motor Honda 2023
Jebung Kidul, Tlogosari, Bondowoso
6.P 6213 AF
Harto Basuki
Sepeda Motor Honda 2007
Kel. Sekarputih RW 06/21, Tegal Ampel, Bondowoso
7.P 3597 CZ
Suryadi
Sepeda Motor Honda 2008
Dsn Paceh, Jambesari Darus Sholah, Bondowoso
8.P 3809 BI
Sumarni
Sepeda Motor Honda 2011
Tegalmijin, Grujugan, Bondowoso
9.P 2965 BA
Fendi Amzah
Sepeda Motor Honda 2009
Dsn Taman, Curahdami, Bondowoso
10.P 1996 AH
Heru Hariyono
Minibus Suzuki 2011D
usun Lumbung, Tenggarang, Bondowoso
Bambang berharap program undian ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak kendaraan bermotor.
“Harapan kami ke depan, masyarakat Bondowoso semakin sadar pentingnya membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain terhindar dari denda, pajak yang dibayarkan juga menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.












