Koperasi Tak Lagi Jadi Pilihan? Abdul Majid Sentil Kinerja Koperasi Bondowoso

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM — Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Bondowoso Abdul Majid menyoroti kondisi sejumlah koperasi di Kabupaten Bondowoso yang dinilai belum berjalan optimal. Bahkan, ada koperasi yang disebut dalam kondisi “hidup enggan mati tak mau” alias mati suri.

Abdul Majid menegaskan, persoalan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pengurus. Pemerintah, masyarakat dan seluruh penggerak koperasi harus terlibat dalam mendorong koperasi agar kembali produktif dan mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Ini tugas kita semuanya, pemerintah, masyarakat, dan penggerak. Posisi Dekopinda adalah sebagai wadah akselerasi dan kolaborasi terhadap persoalan-persoalan itu,” kata Abdul Majid.

Menurutnya, Dekopinda saat ini tengah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap berbagai jenis koperasi di Bondowoso. Mulai dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Unit Desa (KUD), hingga Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).

Pendataan itu dilakukan untuk melihat apakah koperasi-koperasi tersebut masih berjalan sesuai kewenangan, tugas dan standar operasional (SOP) koperasi.

Sebab, kondisi koperasi di Bondowoso saat ini dinilai beragam. Ada koperasi yang berkembang pesat, ada yang berjalan setengah-setengah, dan ada pula yang nyaris tidak bergerak.

“Ada koperasi yang sudah istilahnya hidup enggan mati tak suka, mati suri. Ada yang setengah-setengah, ada yang melaju cepat. Ini semua akan kita pelajari bersama,” ungkapnya.

KDKMP Dihadapkan Polemik Regulasi

Abdul Majid juga menyoroti keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dalam implementasinya masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan regulasi.

Menurutnya, KDKMP lahir melalui Instruksi Presiden (Inpres), sehingga memiliki karakter berbeda dengan koperasi yang selama ini berkembang berdasarkan regulasi perkoperasian.

Perbedaan tersebut sempat memunculkan pro dan kontra, bahkan resistensi baik secara ideologis maupun regulatif.

Baca juga
Dua Bulan Berlatih, 33 Pocil MI At Taqwa Bondowoso Tampil Memukau di Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

“Artinya KDKMP itu lahir tidak seperti undang-undang koperasi yang ada, tapi Inpres. Dan ini mendapatkan pro kontra. Hampir saja juga mendapatkan semacam perlawanan, perlawanan secara ideologis, perlawanan secara regulatif,” jelas Abdul Majid.

Namun, ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh membuat KDKMP berhenti bergerak. Terlebih, program tersebut bersifat instruktif dan pemerintah telah mendorong agar koperasi yang telah terbentuk segera menjalankan aktivitasnya.

Menurut informasi yang diterima Dekopinda dari kementerian, masa transisi penguatan koperasi modern diberikan hingga akhir 2027.

Karena itu, koperasi di Bondowoso diminta tidak terus bertahan dengan pola lama.

“Kita harus jalan, harus kerja, menerima dulu apa yang ada di daerah seperti ini, atas gerakan-gerakan seperti itu, atas perjalanan koperasi seperti itu,” tegasnya.

Dekopinda Pilih Percepat, Bukan Ambil Alih

Terkait polemik gerai KDKMP dan persoalan bangunan yang berada di kawasan tertentu, Abdul Majid mengatakan Dekopinda akan mengambil posisi sebagai fasilitator.

Dekopinda tidak akan mengambil alih kewenangan pihak yang menangani persoalan hukum maupun regulasi. Namun, pihaknya akan membantu mempercepat komunikasi dan koordinasi antarinstansi.

“Dekopinda tetap dalam posisi fasilitasi. Karena persoalan regulasi, persoalan hukum dan lain sebagainya ada bagian-bagian yang menyelesaikan. Nah, ini kita bantu untuk mengkomunikasikan itu,” ujarnya.

Menurut Abdul Majid, percepatan koordinasi diperlukan karena persoalan koperasi tidak akan selesai apabila hanya mengandalkan proses manual dan berjalan sendiri-sendiri.

“Kita percepat jalan ini, kita percepat,” katanya.

Fenomena Masyarakat Cari Alternatif Jadi Alarm

Abdul Majid juga menyinggung fenomena masyarakat yang memilih mencari alternatif di luar koperasi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi.

Ia mempertanyakan mengapa masyarakat sampai meninggalkan koperasi dan memilih alternatif yang justru berpotensi merugikan.

Baca juga
Filantropi Nyata, Lazismu Bondowoso Hadirkan Bantuan Pendidikan dan Layanan Kesehatan Gratis di Peringatan Milad ke-24

“Kenapa masyarakat sampai lompat? Kenapa masyarakat sampai mencari alternatif terjelek seperti itu? Nah, itu ada persoalan,” ujarnya.

Karena itu, pembenahan koperasi menurutnya tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga baru. Sistem koperasi yang sudah ada juga harus diperkuat.

Mulai dari pemahaman masyarakat, struktur koperasi, mekanisme pelayanan, sistem pengawasan hingga monitoring harus dibenahi.

“Kita pahamkan, kita perbaiki sistem, kita evaluasi kinerja dan kita identifikasi persoalan-persoalan yang ada di koperasi-koperasi yang ada di Bondowoso,” tegasnya.

Oktober-November Bakal Digelar Bimtek

Sebagai langkah lanjutan, Dekopinda Bondowoso berencana menggelar rapat kerja dalam waktu dekat. Selain itu, pada Oktober-November 2026 juga direncanakan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terkait perkembangan dan berbagai persoalan koperasi di Bondowoso.

Abdul Majid menegaskan Dekopinda akan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah. Dukungan tersebut dapat berupa kegiatan, fasilitasi maupun kemungkinan kolaborasi dalam proses penganggaran melalui perangkat daerah terkait.

“Kita punya Inpres bahwa pemerintah dalam ini yang selevel dengan koperasi daerah harus memberikan support. Support ini kan bisa macam-macam, kegiatan juga support, termasuk sampai nanti kalau sesuai dengan kebutuhan kita juga ingin berkolaborasi dengan proses penganggaran yang ada di pemerintah,” pungkas Abdul Majid.