Bondowoso, RADAR INDONESIA.COM – Keterangan empat saksi dalam sidang ketiga praperadilan perkara Marjuto dan Matsela mengarah pada satu penjelasan yang sama. Para saksi menyebut aktivitas yang dilakukan keduanya bukan merupakan pungutan liar (Pungli), melainkan penarikan iuran dari petani tebu untuk kepentingan perbaikan jalan.
Sidang yang mengagendakan pembuktian saksi tersebut menghadirkan Sumiarjo, H. Kusnadi, Pak Jon Hatib, dan H. Hafis. Keempatnya diperiksa secara terpisah, namun memberikan keterangan yang pada pokoknya serupa terkait aktivitas Marjuto dan Matsela.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Marjuto dan Matsela menjalankan tugas yang diberikan oleh para petani tebu. Selain menjaga portal, keduanya juga melakukan penarikan iuran yang ditujukan kepada petani tebu, bukan kepada sopir truk.
“Marjuto dan Matsela tidak melakukan Pungli. Keduanya hanya menjalankan tugas dari petani tebu menjaga portal dan menarik iuran. Tarikan iuran bukan pada sopir truk, tapi pada petani tebu,” jelasnya.
H. Kusnadi kemudian mengungkap latar belakang munculnya iuran tersebut. Menurutnya, persoalan itu bermula pada 2022 ketika Kuswono, yang saat itu merupakan mantan Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, menghadap Kades Suheri.
Kuswono meminta izin untuk memperbaiki akses jalan yang digunakan truk tebu di Dusun Dawuhan, Desa Wonokusuno, Kecamatan Tapen. Permintaan tersebut kemudian dibicarakan Suheri bersama H. Kusnadi yang ketika itu menjabat sebagai Ketua BPD.
Saat itu, kata Kusnadi, muncul rencana membuat Peraturan Desa (Perdes) sehingga pemerintah dapat membantu pembenahan jalan. Namun, rencana tersebut belum sempat diwujudkan karena Kades Suheri meninggal dunia.
Persoalan kondisi jalan menjadi salah satu alasan munculnya iuran. Jalan yang menjadi akses truk tebu tersebut disebut mengalami kerusakan dan bergelombang hingga menyebabkan sejumlah truk terguling.
Di sisi lain, H. Kusnadi mempertanyakan informasi yang menyebut perkara Marjuto dan Matsela sebagai atensi Kapolres. Ia mengaku mendapatkan informasi berbeda mengenai karakter Kapolres dalam menjalankan tugas.
Kusnadi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya informasi yang tidak tepat yang diterima Kapolres dari jajaran di bawahnya.
“Apakah Kapolres mendapat informasi yang keliru dari stafnya, sehingga kasus Marjuto dan Matsela dijadikan atensi. Ini sangat bertentangan dengan style Kapolres yang kalem dan turun langsung kalau ada kasus besar,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Pak Jon Hatib, menerangkan bahwa peran Marjuto dan Matsela di lokasi tidak hanya berkaitan dengan portal dan penarikan iuran.
Menurutnya, keduanya juga membantu mengawal truk-truk tebu yang keluar-masuk lokasi. Pengawalan tersebut dilakukan lantaran kondisi jalan yang dilalui truk memiliki sejumlah tikungan dan dinilai membutuhkan perhatian saat kendaraan melintas.
Keterangan empat saksi tersebut menjadi bagian penting dalam agenda pembuktian sidang praperadilan yang mempersoalkan proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan Marjuto dan Matsela yang diduga dilakukan secara non-prosedural.












