Aktual dan Tajam
RedaksiIndeks

Aduan Sapi yang Hilang, Lestari Dalam Lambang

Radar Indonesia

Oleh: Fricas Abdillah

Bondowoso, RADARINDONESIA.COM – bukan sekadar wilayah agraris di kelilingi kaki Gunung Ijen dan Gunung Argopuro. Ia memiliki identitas kultural yang kuat, salah satunya terpancar dari tradisi aduan sapi. Tradisi ini bukan sekadar tontonan rakyat, melainkan praktik budaya yang menyatukan peternak, masyarakat, dan nilai-nilai keberanian, keuletan, serta kebanggaan atas sapi.

Namun, seiring modernisasi, urbanisasi, perubahan mata pencaharian, dan pergeseran selera hiburan, aduan sapi perlahan kehilangan panggungnya. Ia menjadi budaya yang nyaris hilang (baca, dihilangkan). Padahal, jika dibaca secara jernih, tradisi ini memiliki kaitan erat dengan lambang Kabupaten Bondowoso (tanduk beradu dalam kepulan asap) dan dapat dilindungi serta dikembangkan melalui dasar regulasi yang ada.

Aduan sapi di Bondowoso merupakan warisan budaya yang tumbuh dari kehidupan peternakan. Berbeda dengan karapan sapi yang menonjolkan kecepatan, aduan sapi lebih menekankan kekuatan, ketangkasan, dan keberanian sapi jantan. Dalam praktiknya, tradisi ini biasanya dilakukan dalam rangkaian hajatan, panen, atau festival rakyat. Masyarakat berkumpul, bertaruh secara sosial atas gengsi, dan merayakan ikatan antara manusia dan ternak. Sapi tidak hanya menjadi aset ekonomi, tetapi juga simbol prestise dan martabat keluarga.

Sayangnya, ketika kegiatan ini ditinggalkan, yang hilang bukan cuma pertunjukan, melainkan juga pengetahuan lokal tentang merawat sapi, melatih keberanian, serta membangun kohesi sosial.

Hilangnya aduan sapi tidak dapat dilepaskan dari beberapa faktor.

Pertama, regenerasi yang terputus. Generasi muda cenderung memandang aduan sapi sebagai tradisi kuno yang tidak sejalan dengan gaya hidup modern. Kedua, beban ekonomi. Memelihara sapi untuk aduan membutuhkan biaya pakan, kandang, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Ketiga, munculnya kesadaran akan kesejahteraan hewan. Jika aduan sapi dilakukan tanpa aturan dan menimbulkan luka, kegiatan ini mudah dipandang sebagai kekerasan terhadap hewan. Keempat, lemahnya dokumentasi dan promosi. Tanpa arsip, publikasi, dan regenerasi pengetahuan, tradisi ini cepat terlupakan.

Baca juga
Kadisdik Bondowoso Bantah Isu Diskualifikasi OSN, Penundaan Seleksi Berlaku Nasional

Di sinilah pentingnya membaca lambang Kabupaten Bondowoso sebagai teks budaya. Lambang daerah yang memuat elemen dua tanduk sapi yang berhadapan dalam kepulan asap putih garis garis hitam. Dua tanduk yang sapi beradu dalam lambang bukan hiasan semata. Ia adalah pengakuan visual bahwa peternakan, khususnya aduan sapi, menunjukkan kebudayaan khusus dan kegemaran masyarakat Bondowoso.

Jika aduan sapi sebagai praktik budaya yang berbasis pada sapi hilang, maka elemen sapi dalam lambang kehilangan ruh sosialnya. Lambang hanya menjadi gambar resmi di kantor pemerintahan, tanpa hidup dalam praktik warga. Oleh karena itu, revitalisasi aduan sapi sejatinya adalah upaya menghidupkan kembali makna lambang daerah.

Secara regulasi, pelestarian aduan sapi memiliki payung hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan permainan rakyat dan olahraga tradisional sebagai objek pemajuan kebudayaan. Aduan sapi dapat dikategorikan sebagai permainan rakyat atau olahraga tradisional yang wajib dilindungi, dikembangkan, dibina, dan dimanfaatkan. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan dilakukan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyebarluasan, dan pengembangan. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya semakin memperjelas bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendata, mendokumentasikan, dan memfasilitasi tradisi budaya setempat.

Namun, pelestarian aduan sapi tidak boleh mengabaikan aspek kesejahteraan hewan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, mengatur prinsip kesejahteraan hewan: bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari sakit, luka, dan penyakit, bebas dari rasa takut dan stres, serta bebas mengekspresikan perilaku alami. Artinya, aduan sapi tidak boleh dikembalikan dalam bentuk pertarungan bebas yang menyakiti hewan. Ia harus dikurasi menjadi festival budaya yang tetap menghargai martabat sapi, misalnya melalui kontes kekuatan, ketangkasan, kesehatan, dan keindahan sapi, dengan pengawasan dokter hewan serta larangan perjudian.

Baca juga
Babinsa Kawal Langsung Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis di SDN Rejoagung 1  

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan membuka ruang bagi pengembangan wisata budaya berbasis masyarakat. Aduan sapi dapat menjadi daya tarik wisata alternatif di Bondowoso, dipadukan dengan ikon daerah lain seperti tape, kopi Ijen, dan wisata alam Ijen. Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus urusan budaya serta pariwisata. Peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan, kepariwisataan, dan ketertiban umum dapat menjadi instrumen operasional untuk mengatur festival, izin, standar kesejahteraan hewan, serta pelibatan masyarakat.

Strategi revitalisasi harus dilakukan secara terpadu. Pertama, inventarisasi dan dokumentasi digital: rekam jejak aduan sapi, pelatih, peternak, dan lokasi tradisi. Kedua, festival budaya terkurasi: kemas aduan sapi sebagai pesta rakyat yang aman, edukatif, dan bebas judi. Ketiga, integrasi dengan kurikulum muatan lokal dan kegiatan sanggar. Keempat, kolaborasi lintas sektor: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, kepolisian, tokoh adat, akademisi, dan komunitas peternak. Kelima, penguatan ekonomi: hadiah, sponsor, UMKM, homestay, dan paket wisata. Keenam, regulasi daerah yang jelas: Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Bupati tentang Festival Aduan Sapi Berbasis Kesejahteraan Hewan.

Pada akhirnya, aduan sapi yang hilang bukan sekadar kehilangan sebuah pertunjukan. Ia adalah kehilangan memori kolektif, pengetahuan lokal, dan ruh dari lambang Kabupaten Bondowoso. Regulasi pemajuan kebudayaan, peternakan, dan pariwisata memberikan legitimasi untuk menghidupkannya kembali.Lambang daerah dengan dua tanduk sapi beradu mengingatkan bahwa Bondowoso dibangun dari pertanian, peternakan, dan spiritualitas. Jika tradisi aduan sapi direvitalisasi secara etis, aman, dan partisipatif, maka lambang itu tidak lagi menjadi gambar tanpa makna . Ia akan kembali berbicara: bahwa Bondowoso adalah kabupaten yang menghargai sapi, merawat tradisi, dan menyejahterakan rakyatnya.

Editor: phong