BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso kini menjadi perhatian Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK). Melalui pendataan dan inventarisasi, pemerintah daerah berupaya mengamankan aset sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan ruang milik jalan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Sekitar 300 titik pemanfaatan aset telah masuk dalam pendataan sementara. Namun, di balik capaian tersebut, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi disebut masih relatif rendah. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memastikan aset yang dimanfaatkan pihak lain tercatat secara jelas dan kewajiban retribusinya dipenuhi sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso, Imron Rosidi, saat berada di lokasi usaha Java Ijen Coffee, Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kamis (15/10/2026).
Imron menjelaskan, jalan dan bahu jalan yang tercatat sebagai aset Dinas BSBK merupakan milik pemerintah daerah. Pemanfaatannya oleh masyarakat maupun pelaku usaha dimungkinkan, tetapi harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban retribusi.
“Bahu jalan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti jaringan telekomunikasi, fiber optik, PDAM, maupun akses kendaraan usaha. Namun, pemanfaatannya harus mengikuti aturan dan memenuhi kewajiban retribusi daerah,” jelasnya.
Menurut Imron, pungutan atas pemanfaatan aset tersebut merupakan retribusi daerah, bukan pajak. Ia menyebut tarif yang diterapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2026.
300 Titik Terdata, Kepatuhan Pembayaran Masih Rendah
Besarnya potensi pemanfaatan aset daerah menuntut pengawasan yang tidak berhenti pada pendataan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap objek yang memenuhi ketentuan telah melalui prosedur administrasi dan kewajiban pembayaran yang semestinya.
Imron mengakui, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi masih relatif rendah. Ia menilai, salah satu penyebabnya adalah aturan yang masih baru sehingga sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme pemanfaatan aset dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Meski demikian, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Sosialisasi perlu diikuti pengawasan dan evaluasi berkala agar pendataan ratusan titik pemanfaatan aset tidak sekadar menjadi catatan administratif, tetapi juga menghasilkan ketertiban pengelolaan dan penerimaan daerah yang terukur.
Mekanisme Pembayaran Langsung ke Kas Daerah
Imron menerangkan, proses pemanfaatan aset diawali dengan pengukuran lokasi untuk mengetahui luas area yang digunakan. Tim kemudian melakukan inventarisasi dan pendataan sebagai dasar administrasi pemanfaatan aset.
Setelah proses tersebut, Dinas BSBK menerbitkan surat tagihan retribusi jasa usaha kepada pihak yang memanfaatkan aset. Pembayaran dilakukan melalui Bank Jatim atau rekening resmi kas daerah sebagaimana tercantum dalam surat tagihan.
Bukti pembayaran selanjutnya disampaikan kepada Dinas BSBK untuk melengkapi administrasi. Imron menegaskan, pihaknya tidak menerima atau menghimpun uang retribusi secara langsung karena pembayaran masuk ke kas daerah.
“BSBK bertugas mendata, mengukur, dan menerbitkan surat tagihan. Pembayaran langsung masuk ke kas daerah, sedangkan bukti pembayarannya menjadi dasar administrasi pemanfaatan aset,” terangnya.
Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memperjelas siapa pemilik aset, siapa yang memanfaatkannya, serta apa saja kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pengamanan aset dan peningkatan PAD diharapkan berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Aset Harus Siap Jika Dibutuhkan untuk Pembangunan
Inventarisasi yang dilakukan BSBK tidak hanya menyasar ruang milik jalan dan bahu jalan, tetapi juga mencakup aset lain, seperti tanah dan rumah dinas yang tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Imron menegaskan, pemanfaatan aset tidak serta-merta memberikan hak penggunaan secara permanen kepada pihak yang bersangkutan. Apabila suatu saat pemerintah daerah membutuhkan aset tersebut untuk kepentingan pembangunan, seperti pelebaran jalan atau pembangunan infrastruktur, penggunaannya harus menyesuaikan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengelolaan aset daerah menuntut keseimbangan antara pemanfaatan untuk mendukung aktivitas masyarakat dan usaha dengan kepentingan publik dalam jangka panjang.
Optimalisasi PAD melalui retribusi aset pada akhirnya tidak cukup hanya diukur dari banyaknya titik yang terdata. Kejelasan legalitas, kepatuhan pembayaran, transparansi penerimaan, serta pengawasan atas pemanfaatan aset menjadi bagian penting untuk memastikan kekayaan daerah benar-benar dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi pembangunan Bondowoso.











