Aktual dan Tajam
RedaksiIndeks

Bapenda; Retribusi Pemanfaatan Aset Wajib Disetor ke Kas Daerah

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM– Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso tak cukup hanya tercatat dan digunakan untuk kepentingan usaha. Legalitas penggunaan hingga aliran pembayaran retribusi menjadi aspek penting yang harus dipastikan agar aset daerah tidak kehilangan nilai manfaat bagi keuangan publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan bahwa pembayaran retribusi atas pemanfaatan aset daerah harus masuk melalui rekening kas umum daerah. Penegasan ini menjadi penting di tengah upaya pemerintah mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini realisasinya baru berada di kisaran 62 persen.

Menurut Slamet, pemanfaatan ruang milik jalan untuk akses keluar masuk kendaraan menuju area usaha harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Proses teknis, termasuk pengukuran lokasi, ditangani Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK).

“Untuk teknis dan pengukurannya kami serahkan kepada BSBK. Yang terpenting, pemanfaatan aset pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum dan pembayaran retribusinya masuk melalui rekening kas umum daerah,” kata Slamet.

Pernyataan tersebut menegaskan dua hal mendasar dalam pengelolaan aset daerah: penggunaan harus sesuai ketentuan dan penerimaan wajib melalui jalur resmi. Dengan mekanisme itu, transaksi pemanfaatan aset dapat dipertanggungjawabkan dan penerimaannya tercatat dalam keuangan daerah.

PAD Baru 62 Persen, Target Akhir Tahun 92–95 Persen

Slamet menyebutkan, realisasi PAD Bondowoso saat ini masih berkisar 62 persen. Pemerintah daerah berharap optimalisasi aset serta penggalian potensi pendapatan yang sudah ada maupun sumber baru dapat mendorong capaian hingga 92–95 persen pada akhir tahun.

Target tersebut menyisakan pekerjaan yang tidak ringan. Pemerintah perlu memastikan potensi penerimaan benar-benar teridentifikasi, kewajiban retribusi dipenuhi, dan seluruh pembayaran tercatat secara transparan.

Baca juga
Dari Upacara hingga Silaturahmi, HUT ke-81 TNI di Brigif TP 28/Bari Fola Penuh Soliditas

Pemanfaatan aset daerah pun menjadi salah satu sektor yang perlu dikelola secara tertib. Sebab, aset milik pemerintah bukan sekadar fasilitas yang dapat digunakan, melainkan kekayaan daerah yang pengelolaannya harus memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Namun, besarnya kontribusi retribusi pemanfaatan aset terhadap PAD belum dapat diukur hanya dari jumlah titik yang telah didata. Data mengenai jumlah pengguna yang sudah ditagih, tingkat kepatuhan pembayaran, serta nilai penerimaan yang masuk ke kas daerah diperlukan untuk melihat sejauh mana potensi tersebut telah direalisasikan.

Warga Diminta Pastikan Izin, Bukan Sekadar Menggunakan Aset

Slamet mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan izin serta mekanisme pemanfaatan aset telah dipenuhi sebelum menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu bahwa penggunaan aset pemerintah daerah telah mendapatkan izin. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat yang menggunakan maupun masyarakat di sekitar ruang milik jalan,” tegasnya.

Penegasan tersebut sekaligus menempatkan kepastian hukum sebagai bagian penting dalam pemanfaatan ruang milik jalan. Penggunaan untuk menunjang kegiatan usaha tidak boleh mengabaikan aturan maupun kepentingan masyarakat di sekitarnya.

Pada akhirnya, optimalisasi aset daerah tidak cukup berhenti pada pendataan dan penerbitan tagihan. Pemerintah perlu memastikan legalitas penggunaan, kepatuhan pembayaran, serta transparansi penerimaan berjalan beriringan.

Dengan realisasi PAD yang masih sekitar 62 persen, efektivitas pengelolaan aset menjadi salah satu aspek yang patut terus dievaluasi. Publik berhak mengetahui sejauh mana potensi penerimaan telah tergali dan berapa kontribusi nyata retribusi aset terhadap kas daerah.