Pengunjung sedang melakukan pendaftaran layanan di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, Rabu (24/9/2026). (Foto: Ubay/Tim Work – RADAR INDONESIA).
BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso mulai 1 Oktober 2026 menerapkan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN bagi pasien BPJS yang hendak mendapatkan pelayanan rawat jalan.
Kebijakan ini sekaligus mengakhiri pembagian waktu antara pendaftaran melalui Mobile JKN dan pendaftaran manual.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memperkuat penerapan sistem antrean online Mobile JKN dalam pelayanan rawat jalan di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Nomor 400.565/430.10.7/2026 tentang Penguatan Implementasi Antrean Online Mobile JKN pada Pelayanan Rawat Jalan.
Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna Adryanto, mengatakan penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari kebijakan BPJS Kesehatan.
“Ini merupakan bagian dari regulasi resmi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” kata dr. Yus saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Meski pendaftaran melalui Mobile JKN menjadi mekanisme utama, rumah sakit tetap dapat memberikan diskresi dalam kondisi tertentu. Di antaranya bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel Android atau perangkat yang tidak mendukung aplikasi Mobile JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso, Edi Agus Riyanto, menegaskan perubahan mekanisme pendaftaran tersebut tidak berarti menutup akses pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi.
Menurut dia, pasien yang tidak memiliki perangkat yang mendukung Mobile JKN masih dapat dibantu melalui mekanisme pendaftaran manual sesuai kondisi yang dihadapi.
“Ini untuk memecah antrean dan memberikan kenyamanan ketika berobat,” ujar Edi.
Edi juga mendorong keluarga pasien untuk membantu proses pendaftaran melalui Mobile JKN, khususnya bagi warga lanjut usia yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital.
“Misalnya ada warga yang sudah lanjut usia, bisa dibantu keluarga atau perangkat desa untuk mendaftar menggunakan Mobile JKN,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pemanfaatan Mobile JKN merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan berbasis digital. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi waktu tunggu sekaligus membuat antrean pasien lebih teratur.
Selain pendaftaran antrean, Mobile JKN juga memiliki sejumlah fitur layanan yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan.
“Tujuannya untuk memudahkan akses layanan bagi masyarakat, apalagi saat ini sudah era digital,” pungkasnya.(Ubay).





