Aktual dan Tajam
RedaksiIndeks

Java Ijen Coffee Buka Akses Baru, Wildan Bal Afif Klaim Demi Kelancaran Kendaraan Saat Panen

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Kebutuhan akses kendaraan untuk menunjang aktivitas usaha menjadi alasan Wildan Bal Afif, pemilik Java Ijen Coffee, menyediakan akses baru di sisi utara area usahanya. Langkah tersebut, menurut Wildan, ditujukan untuk mengurai kepadatan kendaraan, terutama saat musim panen ketika mobilitas menuju gudang dan area parkir meningkat.

Wildan menjelaskan, akses yang sebelumnya tersedia dirasakan kurang memadai untuk menampung peningkatan volume kendaraan pada periode panen. Kondisi itu mendorongnya berinisiatif menyediakan jalur masuk tambahan agar arus kendaraan lebih tertata dan aktivitas usaha dapat berjalan lancar.

“Dengan adanya akses pintu masuk baru di sebelah utara, kendaraan saat musim panen bisa lebih tertata dan area parkir juga lebih membantu kelancaran aktivitas usaha,” ungkap Wildan.

Ia juga menyatakan mendukung upaya pemerintah daerah dalam melakukan penertiban serta memastikan pemanfaatan ruang milik jalan berjalan sesuai ketentuan. Dukungan tersebut, menurutnya, mencakup pemenuhan administrasi dan kewajiban yang berlaku bagi pelaku usaha.

“Saya lahir di Bondowoso dan ingin ikut memajukan Bondowoso,” ujarnya.

Di sisi lain, pemanfaatan ruang milik jalan untuk mendukung akses usaha tetap memerlukan kejelasan status penggunaan, dasar perizinan, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku. Kepentingan kelancaran operasional usaha perlu berjalan beriringan dengan perlindungan aset daerah dan kepastian hukum.

Karena itu, penataan akses baru tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan ruang milik jalan tidak hanya memberikan manfaat bagi aktivitas usaha, tetapi juga sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso diharapkan dapat memastikan aspek administrasi, legalitas pemanfaatan aset, serta kewajiban yang melekat telah terpenuhi. Pengawasan yang transparan dan sesuai ketentuan juga penting agar pemanfaatan aset daerah dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kepentingan publik.

Baca juga
Bapenda; Retribusi Pemanfaatan Aset Wajib Disetor ke Kas Daerah