BANYUWANGI, RADAR INDONESIA. COM – Rencana penyampaian aspirasi di depan Kantor Polresta Banyuwangi pada Senin (26/10/2026) menjadi perhatian publik. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan telah menyampaikan pemberitahuan aksi damai dengan perkiraan jumlah peserta mencapai 1.500 orang.
Aksi tersebut direncanakan untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang dilaporkan melalui pendampingan kantor hukum tersebut. Agenda ini sekaligus menjadi ruang bagi pelapor untuk menyuarakan kebutuhan akan informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Menunggu Kejelasan Proses Hukum
Rencana aksi tersebut menyoroti pentingnya komunikasi antara pelapor dan aparat penegak hukum, terutama mengenai perkembangan laporan, tahapan penanganan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
Bagi masyarakat yang menempuh jalur hukum, kepastian informasi menjadi bagian penting dalam memahami posisi perkara yang dilaporkan. Karena itu, penjelasan mengenai status penanganan perkara diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian berkepanjangan di kalangan pelapor.
Meski demikian, surat pemberitahuan aksi tidak merinci identitas maupun jumlah perkara yang menjadi pokok aspirasi. Belum tersedia pula keterangan terperinci mengenai tahapan masing-masing perkara, sehingga substansi persoalan masih perlu dikonfirmasi kepada kantor hukum dan Polresta Banyuwangi.
Penyelenggara Tegaskan Komitmen Aksi Damai
Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan menyatakan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi, bukan upaya mencampuri kewenangan penyidik.
Penyelenggara juga menyatakan komitmen untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, menghormati pengguna jalan, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dengan kepolisian mengenai pengamanan dan pengaturan lalu lintas menjadi bagian penting agar kegiatan berlangsung tertib, terlebih jumlah peserta yang diperkirakan mencapai 1.500 orang berpotensi memengaruhi aktivitas di sekitar lokasi.
Respons Polresta Banyuwangi Dinantikan
Rencana aksi ini turut menempatkan Polresta Banyuwangi sebagai pihak yang diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyampaian informasi perkembangan perkara kepada pelapor.
Namun, permintaan kepastian hukum tidak berarti bahwa suatu perkara harus diputus atau ditindaklanjuti dengan hasil tertentu sesuai tuntutan pihak yang melapor. Penanganannya tetap harus berdasarkan prosedur, alat bukti, dan kewenangan penyidik.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi mengenai tanggapan atas rencana aksi tersebut maupun penjelasan mengenai perkara-perkara yang akan disuarakan.
Publik kini menantikan apakah agenda penyampaian aspirasi pada 26 Oktober mendatang akan diikuti komunikasi antara penyelenggara dan pihak kepolisian untuk memperjelas status penanganan perkara yang dipersoalkan.
Kejelasan informasi, keterbukaan sesuai ketentuan hukum, dan komunikasi yang profesional diharapkan menjadi jalan agar aspirasi masyarakat tersampaikan tanpa mengganggu independensi proses penegakan hukum.











