BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Kemitraan agroforestry antara Perum Perhutani KPH Bondowoso dan masyarakat petani hutan mulai diarahkan pada peningkatan kesejahteraan. Namun, tantangan berikutnya bukan sekadar penandatanganan perjanjian kerja sama, melainkan memastikan ratusan petani benar-benar mendapatkan manfaat, terutama akses terhadap pupuk bersubsidi.
Hal itu menjadi salah satu penekanan Bupati Bondowoso KH. Dr. Abdul Hamid Wahid dalam kegiatan Sosialisasi Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Agroforestry Perum Perhutani KPH Bondowoso, Senin (2/11/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyebut kemitraan tersebut melibatkan sebanyak 391 kepala keluarga (KK) petani hutan. Jumlah itu dinilai bukan sekadar angka administratif, melainkan menyangkut harapan ratusan keluarga untuk meningkatkan pendapatan dan keberlanjutan usaha tani.
Namun, Bupati mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada legalitas dan dokumen perjanjian.
Ia secara khusus meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso melakukan koordinasi intensif dengan Perhutani, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pengurus kelompok tani untuk menginventarisasi dan memverifikasi data petani.
Langkah tersebut diperlukan agar 391 petani yang telah bermitra bisa difasilitasi masuk dalam kelembagaan kelompok tani perkebunan. Dengan begitu, mereka memiliki peluang mengakses pembinaan, pendampingan teknis, sarana produksi, pembiayaan, hingga program pupuk bersubsidi untuk komoditas kopi rakyat.
“ Kita tidak ingin kemitraan hanya berhenti pada legalitas, tetapi harus berlanjut menjadi peningkatan kapasitas, produktivitas, dan kesejahteraan petani secara nyata,” menjadi salah satu penegasan Bupati dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sebab, akses pupuk bersubsidi tidak cukup hanya dengan dorongan kebijakan, tetapi membutuhkan pendataan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta kesesuaian dengan regulasi dan mekanisme alokasi yang berlaku.
Di sisi lain, kegiatan tersebut juga diwarnai penyerahan bantuan bibit kopi Arabika kepada enam kelompok tani di Kecamatan Ijen dengan cakupan pengembangan mencapai 340 hektare.
Selain itu, bantuan bibit alpukat disalurkan kepada dua koperasi dan tiga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai upaya mendorong diversifikasi komoditas perkebunan.
Bupati menegaskan pengembangan kopi Arabika Ijen tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan jumlah produksi. Kualitas budidaya, produktivitas tanaman, pengolahan pascapanen, standardisasi mutu hingga perluasan akses pasar harus menjadi perhatian.
Sementara bantuan bibit alpukat juga dituntut tidak berhenti pada seremoni penyerahan. Keberhasilan penanaman, pemeliharaan, tingkat pertumbuhan tanaman, dan keberlanjutan produksi harus dipastikan melalui pendampingan penyuluh.
Menurut Bupati, kawasan Ijen memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Potensi tersebut harus dikelola dengan pendekatan yang mampu menyandingkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Kini, tantangan sesungguhnya berada pada implementasi. Sebanyak 391 KK petani hutan telah masuk dalam kemitraan, pengembangan kopi Arabika mencakup 340 hektare, dan bantuan bibit telah disalurkan. Publik tentu menunggu sejauh mana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi akses pupuk bersubsidi, peningkatan produktivitas, serta tambahan pendapatan bagi petani.
Sebab, keberhasilan agroforestry tidak semestinya diukur dari banyaknya dokumen kerja sama maupun bantuan yang diserahkan, melainkan dari perubahan nyata kehidupan masyarakat sekitar hutan.











