BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh berhenti pada upaya membatasi alih fungsi lahan.
Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i menyampaikan, regulasi tersebut juga harus mampu menjamin produktivitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Pernyataan itu disampaikan As’ad saat membacakan jawaban Bupati Bondowoso atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, Raperda LP2B diarahkan untuk membangun sistem penyelenggaraan pertanian yang lebih terintegrasi. Perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat petani.
“Rancangan Peraturan Daerah ini tidak hanya berorientasi pada pengendalian alih fungsi lahan. Raperda juga diarahkan untuk menciptakan sistem penyelenggaraan LP2B yang mampu mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani,” demikian poin jawaban Bupati yang disampaikan Wabup As’ad.
Pemkab juga memastikan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) mendapatkan perlindungan dan dukungan.
Sementara pengembangan investasi dan perluasan kawasan perkotaan diarahkan pada lokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso 2024–2044.
Terkait kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan, Pemkab menegaskan bahwa lahan LP2B tidak dapat dialihkan secara bebas. Alih fungsi hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab juga menjelaskan bahwa rincian luasan dan sebaran KP2B tidak dicantumkan secara detail dalam batang tubuh Raperda karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perda RTRW yang berlaku.
Data KP2B disebut telah disesuaikan dengan kondisi aktual melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang.
Menjawab persoalan kepastian hukum, Pemkab menyatakan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan LP2B masih berlaku. Keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan perda tersebut tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau diganti dengan regulasi baru.
Raperda yang kini dibahas merupakan dokumen pascaharmonisasi yang terdiri atas 12 bab dan 47 pasal.
Di sisi pembiayaan, penyelenggaraan KP2B dan LP2B dapat didukung melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, maupun sumber pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan.
Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian di Bondowoso tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan tata ruang. Pemerintah juga mengaitkannya dengan ketahanan pangan, investasi, peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja hingga pengurangan kemiskinan.
Jawaban Wabup As’ad tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang nantinya akan menentukan bagaimana lahan pertanian produktif di Bondowoso dilindungi sekaligus tetap memberi ruang bagi pembangunan daerah.











