Aktual dan Tajam
RedaksiIndeks

Yayasan Segel SPPG Sumberkalong, BGN Didesak Coret Titik Koordinat di Atas Tanah Wakaf

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Konflik pemanfaatan lahan untuk Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, memasuki babak baru. Yayasan Darut Tholabah akhirnya mengambil langkah penyegelan terhadap lahan seluas sekitar 1.870 meter persegi yang di atasnya berdiri fasilitas SPPG, Minggu (1/11/2026).

Langkah tersebut bukan sekadar pemasangan tanda larangan aktivitas. Pihak yayasan secara terbuka mempersoalkan penggunaan tanah yang mereka klaim sebagai aset wakaf yayasan. Bahkan, Badan Gizi Nasional (BGN) didesak tidak sekadar menghentikan sementara operasional dapur, tetapi mencoret titik koordinat SPPG agar tidak lagi berada di atas lahan yang disengketakan.

Penyegelan dilakukan oleh kuasa hukum bersama Pengasuh Ponpes Darut Tholabah, Drs. KH. Muhammad Hasyim Shonhaji, M.H.I., serta sejumlah pengurus yayasan. Pintu masuk utama SPPG ditutup menggunakan bambu dan dipasangi banner bertuliskan penyegelan.

Kuasa Hukum Yayasan Darut Tholabah, Nurul Jamal Habaib, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah peringatan yang sebelumnya disampaikan kepada pengelola SPPG dan BGN disebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan.

Menurutnya, persoalan bermula ketika muncul pihak yang mengklaim lahan milik yayasan, kemudian di atasnya dibangun fasilitas SPPG. Bahkan, pihak yayasan mengaku sempat digugat dalam sengketa tersebut.

“Penyegelan ini berawal dari adanya pihak yang mengklaim tanah yayasan, lalu dibangunlah SPPG ini. Bahkan kami pihak yayasan sempat digugat, namun hasil gugatannya N.O. (tidak dapat diterima). Setelah itu kami berikan peringatan (warning) agar tidak ada aktivitas, tapi ternyata masih ada aktivitas, sehingga kami lakukan penyegelan,” tegas Habaib di lokasi.

Ia menilai keberadaan SPPG di atas lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa penyelesaian kepastian hukum. Karena itu, pihaknya menolak apabila persoalan hanya diselesaikan melalui penghentian operasional sementara atau suspensi.

Baca juga
Disparbudpora Bondowoso: 'Ini Budi' Jadi Investasi Budaya untuk Mencetak Generasi yang Tak Lupa Akar

“Segel ini akan dibuka ketika BGN atau SPPG ini melakukan tindakan berupa penghentian secara permanen, tidak hanya disuspen, tapi kalau bisa dicoret titik koordinatnya agar tidak berada di atas tanah milik klien kami,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tuntutan terbuka kepada BGN agar mengevaluasi penempatan titik operasional SPPG Sumberkalong. Yayasan menginginkan fasilitas tersebut tidak lagi beroperasi di atas lahan yang mereka nyatakan sebagai aset wakaf.

AIW Jadi Dasar Klaim, Jalur Pidana dan Perdata Disiapkan

Lebih jauh, Habaib menyebut pihak yayasan memiliki dasar legalitas berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas nama Yayasan Darut Tholabah. Dokumen tersebut menjadi salah satu landasan yang digunakan yayasan untuk mempertahankan hak atas lahan yang kini berdiri bangunan SPPG.

Pihak yayasan juga menyayangkan tidak adanya komunikasi maupun upaya tabayyun dan mediasi dari pengelola ataupun lembaga terkait sejak persoalan penggunaan lahan tersebut mencuat.

Tak berhenti pada penyegelan, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan langkah hukum secara komprehensif, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

Langkah tersebut membuka potensi persoalan hukum yang lebih luas apabila sengketa kepemilikan dan pemanfaatan lahan tidak segera memperoleh kepastian.

Sementara itu, Kepala BGN Bondowoso, Hasan Basri, dan Kepala SPPG Sumberkalong saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Belum adanya tanggapan dari kedua pihak tersebut membuat sejumlah persoalan masih menunggu penjelasan resmi. Di antaranya, bagaimana proses penentuan lokasi SPPG, dokumen apa yang menjadi dasar penggunaan lahan, serta sejauh mana BGN melakukan verifikasi status tanah sebelum fasilitas dibangun dan dioperasikan.

Sebab, program pemenuhan gizi masyarakat tidak semestinya terseret dalam konflik pemanfaatan aset yang belum memperoleh kepastian hukum. BGN dan pengelola SPPG perlu memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak semakin melebar dan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca juga
Alih alih Dapat Bantuan Alat Pertanian,Warga Kemirian Tamanan Dilaporkan Kuasa Hukum Korban Ke Polres Bondowoso Dugaan Kasus Penipuan