Libatkan Stakeholder, PA Bondowoso Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Editor Satu

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Pengadilan Agama (PA) Bondowoso terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terjaga, khususnya pasca perceraian.

Langkah ini diwujudkan melalui Forum Grup Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat PA Bondowoso, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Kerjasama Lintas Sektor, Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Evaluasi Layanan Dispensasi Kawin, serta Pembahasan Draf MoU” ini diikuti oleh Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Wakil Ketua Tim Penggerak PKK, serta aktivis dari organisasi Tanoker.

Ketua PA Bondowoso, Zainal Arifin, M.H., menyatakan bahwa perceraian seringkali menimbulkan dampak signifikan bagi pihak yang rentan, terutama perempuan dan anak.

Oleh karena itu, sinergi antar lembaga menjadi sangat penting agar penegakan hukum dan perlindungan sosial dapat berjalan maksimal.

“Perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan peran aktif semua pihak agar penanganan masalah berjalan menyeluruh dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Zainal Arifin.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, masalah yang dihadapi masyarakat, mulai dari penagihan nafkah hingga perlindungan anak, bisa diselesaikan secara komprehensif dan terkoordinasi.

Dalam pertemuan tersebut, PA Bondowoso juga mengusulkan langkah strategis untuk menindak tegas ayah atau mantan suami yang mengingkari kewajiban memberikan nafkah.

Salah satu usulan yang akan dikaji lebih lanjut adalah pembatasan atau penonaktifan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pihak yang terbukti lalai memenuhi kewajiban hukumnya. Usulan ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong kepatuhan.

Selain itu, peserta FGD turut mengevaluasi pelayanan dispensasi kawin. Ditegaskan bahwa pemberian izin tersebut harus menjadi upaya terakhir, bukan jalan pintas, serta harus disertai pendampingan sosial guna mencegah dampak negatif dari pernikahan dini yang merugikan.

Baca juga
Gubernur Jawa Timur dan Perhutani KPH Bondowoso Lepas Ekspor Kopi Spesialti Java Ijen Raung ke Taiwan

Pembahasan juga difokuskan pada penyusunan draf Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Daerah. Nantinya, kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang mempermudah akses layanan, mempercepat penanganan kasus, dan mengintegrasikan data antar instansi terkait.

Melalui kerjasama yang kuat dan terstruktur ini, PA Bondowoso berharap tidak ada lagi hak perempuan dan anak yang terabaikan. Ke depannya, perlindungan hukum akan berjalan lebih cepat, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak serta perempuan di Kabupaten Bondowoso.