Aktual dan Tajam
RedaksiIndeks

Nama Dullah Diseret dalam Dugaan Tekanan ke Sekolah. Disdik Bondowoso Larang Intervensi Rekanan

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bondowoso tak boleh menjadi ladang intervensi rekanan. Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan sekolah dan tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki kewenangan menentukan pemasok material sendiri, selama memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kepala Disdik Bondowoso, Taufan Restuanto, dalam rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso, kepala sekolah, dan tim P2SP penerima bantuan revitalisasi, Senin (12/10/2026), di Aula Dinas Pendidikan.

Pernyataan tersebut mencuat di tengah dugaan adanya intervensi rekanan bernama Dullah, yang disebut membawa-bawa nama Taufan untuk memengaruhi sekolah dalam pengadaan material.

Sekolah Bukan Lahan Mengatur Rekanan

Taufan menegaskan, Disdik tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan sekolah membeli material dari pemasok tertentu. Keputusan transaksi berada pada sekolah dan tim P2SP, dengan tetap mengacu pada spesifikasi serta aturan yang berlaku.

“Sekolah dan tim itu boleh melakukan transaksi dengan siapa pun, sejauh spesifikasinya sesuai. Dinas Pendidikan tidak boleh mengintervensi untuk menawarkan barang kepada satuan pendidikan,” tegas Taufan.

Pernyataan ini menjadi garis batas yang tegas: pelaksanaan revitalisasi tidak boleh dimanfaatkan untuk mengarahkan transaksi kepada rekanan tertentu, terlebih jika menggunakan nama pejabat untuk membangun pengaruh.

Nama Dullah Disebut, Disdik Lakukan Penyelidikan

Terkait dugaan intervensi oleh Dullah—yang disebut-sebut membawa nama Kepala Disdik untuk memengaruhi sekolah—Taufan menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelidikan internal Disdik Bondowoso.

“Yang tidak boleh itu melakukan pemaksaan dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka agar jelas apakah benar terjadi upaya memengaruhi keputusan sekolah, siapa yang terlibat, dan apakah ada pihak yang dirugikan. Hingga proses penyelidikan menghasilkan kesimpulan, dugaan terhadap pihak yang disebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang belum terbukti.

Baca juga
Siswi Berhijab Diduga Ditolak PKL di Hotel Bondowoso, Sekolah Layangkan Surat Keberatan

25 Sekolah Mulai Berproses, 51 SD Bersiap

Disdik mencatat sebanyak 25 sekolah telah mulai berproses dalam program revitalisasi, sedangkan 51 sekolah dasar lainnya tengah mempersiapkan pelaksanaan tahap berikutnya.

Besarnya jumlah sekolah yang terlibat membuat pengawasan menjadi penting. Transparansi pemilihan pemasok, kesesuaian spesifikasi material, serta kepatuhan terhadap mekanisme swakelola harus dijaga agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.

Kejaksaan Negeri Bondowoso turut dilibatkan dalam rakor untuk mendukung pengawasan, pengamanan, dan pembinaan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

Taufan mengimbau seluruh sekolah penerima bantuan agar menjalankan program revitalisasi secara maksimal, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sebab, revitalisasi sekolah seharusnya berorientasi pada kepentingan pendidikan, bukan menjadi ruang bagi siapa pun untuk menekan sekolah atau mengarahkan pengadaan demi kepentingan rekanan tertentu.