Situbondo, RADAR-INDONESIA.COM- Hakordia tahun 2024 Kejaksaan negeri Situbondo, Jawa Timur, melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum terhadap, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat komitmen (PPK), agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari, Jum’at (6/12/2024).
“Perspektif tentang tindak pidana korupsi dimata aparat hukum perlu disampaikan karena banyak perbedaan pendapat tentang tindak pidana korupsi antara PPK dengan aparat penegak hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana.
Menurutnya adanya perbedaan pendapat itu maka perlu diadakan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para PPK itu.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman permasalahan yang dianggap biasa terjadi di lapangan yang merupakan tindak pidana korupsi.
Perbuatan atau kegiatan yang dianggap biasa, diantaranya pinjam bendera, sub kontraktor, jual proyek dan pengaturan di dalam proses penunjukan pihak ketiga.
“Kegiatan yang dianggap biasa itu dilakukan ternyata itu adalah tindakan korupsi di mata aparat penegak hukum atau penyidik. Hal inilah perlu disosialisasikan kepada PPK yang merupakan pejabat yang memegang suatu kegiatan,” ungkapnya.
Penerangan dan penyuluhan hukum itu penting dilakukan agar pemahaman tentang tindak pidana korupsi sama dengan perspektif dari aparat penegak hukum.
Kajari Ginanjar menjelaskan, korupsi itu adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.
(Uday)






