BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Keberlangsungan usaha tani tembakau terancam oleh rencana regulasi baru terkait pembatasan kadar nikotin dan tar.
Menanggapi hal ini, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan komitmen pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan kebijakan yang berpihak dan melindungi kepentingan para petani.
Menurutnya, tembakau adalah urat nadi. Ada 5.000 petani yang hidup dari sini, bahkan jumlah masyarakat yang terlibat dan bergantung padanya bisa mencapai empat hingga enam kali lipat jumlah itu.
Bupati mengatakan, kebijakan daerah ke depan akan difokuskan pada penguatan akses pasar tembakau lokal, perlindungan budaya lokal, stabilisasi harga, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani.
“Kami berjuang bersama demi nasib petani. Jangan sampai ada peraturan yang menekan sebelum ada solusi. Prinsipnya, beban perubahan kebijakan tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja pertanian. Regulasi apa pun yang diterapkan harus tetap melindungi kepentingan daerah penghasil tembakau,” ungkap Bupati, usai acara pelaksanaan seremoni Tanam Raya yang digelar di Desa Mengok, Kamis (21/5/2026).
Dalam acara bertajuk “Menanam Harapan, Mengawal Kedaulatan Tembakau di Tengah Badai Regulasi” ini, para petani menyuarakan kekhawatiran sekaligus permintaan perlindungan atas sumber penghidupan mereka.
Para petani menilai adanya rancangan peraturan pemerintah yang membatasi kadar nikotin dan tar, serta wacana penerapan kemasan rokok polos dan larangan bahan tambahan, sangat mengancam keberadaan bibit unggul tembakau khas Bondowoso, seperti Maesan I dan Maesan II yang memiliki kadar nikotin rata-rata empat hingga enam persen.
Jika regulasi itu diterapkan, dikhawatirkan tembakau hasil panen mereka tidak lagi terserap oleh industri, sehingga ekonomi masyarakat akan lumpuh.
“Kami sangat khawatir. Dorongan pembatasan kadar nikotin dan tar, ditambah aturan lain, bagi kami sama saja dengan upaya menghilangkan sawah ladang dan penghidupan masyarakat Bondowoso,” ungkap M. Yasid, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso.
Yasid menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 5.000 petani yang bergantung pada ekosistem pertembakauan dengan total luas lahan tanam mencapai 8.424 hektare. Dampak dari aturan tersebut tidak hanya dirasakan petani, tetapi akan berimbas luas ke seluruh rantai ekonomi daerah. “Rancangan ini berpotensi membuat hasil panen kami tidak laku dan langsung mematikan ekonomi Bondowoso,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, para petani secara resmi menyampaikan Deklarasi Penolakan terhadap Rancangan Regulasi Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar.
Salah satu petani tembakau dari Desa Ardisaeng, Kecamatan Pakem, H. Ismail (55 tahun), yang telah berbudidaya tembakau selama 30 tahun, mengaku kecewa dan sedih dengan rentetan aturan pembatasan yang terus bermunculan. Baginya, tembakau adalah satu-satunya komoditas andalan di musim kemarau dan sumber utama kesejahteraan keluarga.
“Secara ekonomi, tembakau jauh lebih menguntungkan dibanding komoditas lain. Kalau aturan pembatasan nikotin rendah tetap dipaksakan, bagaimana nasib kami? Apakah berarti ladang kami mau dibabat habis? Tembakau adalah harapan kami untuk menyekolahkan anak, membeli kendaraan, dan memenuhi kebutuhan hidup,” tutur H. Ismail.
Editor: Ubay






