LKBH PGRI Bondowoso Endus ‘Ada Main’ di Balik Sanksi Sedang Dugaan Amoral Oknum Kepala Sekolah

Editor Satu

Gambar ilustrasi kepala sekolah sedang rapat sambil tertawa.

 

Editor: Ubay – RADAR INDONESIA

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso menyoroti penetapan sanksi terhadap seorang oknum Kepala Sekolah Dasar.

Oknum kepala sekolah di Kecamatan Curahdami yang berinisial C itu diduga melakukan perbuatan tercela atau amoral, yang melanggar ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih lagi sebagai pemimpin sekolah yang seharusnya menjadi teladan.

Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Inspektorat Daerah dengan membentuk Tim Pemeriksa Disiplin yang beranggotakan tujuh orang.

Menurut Miftah, tim tersebut telah mengeluarkan rekomendasi terkait jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Sekolah berinisial C.

“Oknum Kepala Sekolah ini dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penurunan pangkat selama satu tahun saja. Padahal, pada kasus serupa sebelumnya, sanksi yang diberikan jauh lebih berat: penurunan pangkat, pencopotan jabatan kepala sekolah, sekaligus pemindahan tugas,” ujar Miftah, Sabtu (13/6/2026).

Ia menilai putusan ini tidak adil dan berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bondowoso, karena dianggap menggunakan draf keputusan yang tidak transparan dan mengandung indikasi “ada main”.

Miftah juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28 Ayat (2), yang mengatur ketentuan pemberhentian kepala sekolah pada huruf c: melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang maupun berat.

“Hal ini terasa ganjil, kasusnya justru dinilai lebih berat, tetapi sanksi yang diberikan malah lebih ringan,” tegasnya.

“Rekomendasi dari tim pemeriksa ini terkesan tidak tegas atau ‘masuk angin’. Ketua tim pun layak diperiksa sikap profesionalitasnya terkait hasil penanganan ini,” tambahnya.

Baca juga
Peduli Pekerja, Perum Perhutani KPH Bondowoso Gelontorkan 1081 Paket Sembako

Pihak LKBH PGRI mendesak agar keputusan sanksi tersebut segera ditinjau ulang. Jika dibiarkan, dinilai akan mencoreng citra pemerintah dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak adil atau tebang pilih.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Tim Pemeriksa Disiplin Ngadimin dari Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.