Ketua DPRD Bondowoso: APBD 2025 Sudah Diaudit BPK, Kini Saatnya Pertanggungjawaban Publik

Radar Indonesia

Bondowoso, http://RadarIndonesia.com – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Dhafir, penyusunan APBD 2025 sebenarnya telah dilakukan sejak awal tahun 2024, kemudian ditetapkan bersama DPRD pada akhir tahun sebelum dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025.

“APBD tahun 2025 itu disusun sejak awal 2024, ditetapkan bersama DPRD, lalu dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Hari ini yang dipertanggungjawabkan adalah pelaksanaan anggaran dari Januari hingga Desember 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perjalanannya terdapat sejumlah program yang mengalami pergeseran, terutama program hibah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang nilainya mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Pergeseran tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pelaksanaannya dialihkan kepada pemerintah daerah melalui program-program lain yang dinilai lebih tepat.

“Beberapa program hibah pokir DPRD digeser atas rekomendasi KPK. Anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada eksekutif untuk dilaksanakan melalui kegiatan lain yang lebih sesuai,” jelasnya.

Setelah seluruh pelaksanaan anggaran selesai, lanjut Dhafir, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK. Hasil audit inilah yang menjadi dasar penyampaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD.

Dhafir juga menerangkan bahwa dalam perubahan APBD (P-APBD) tahun 2025, sejumlah program yang semula tercantum pada APBD induk namun tidak dapat dilaksanakan, kemudian dialihkan pada kegiatan lain melalui mekanisme perubahan anggaran pada Agustus–September 2025.

“Kalau di APBD induk ada program yang tidak dilaksanakan, maka pada APBD perubahan bisa digeser ke kegiatan lain. Yang dipertanggungjawabkan hari ini adalah hasil akhir dari seluruh pelaksanaan tersebut, apakah terealisasi 100 persen atau masih menyisakan Silpa,” katanya.

Baca juga
Tergerak Kepedulian, Sesepuh Selantang Mandiri Badean Salurkan Bantuan untuk Warga yang Ikhlas Merawat ODGJ

Selain membahas laporan pertanggungjawaban keuangan, DPRD juga akan mencermati besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025. Nilai Silpa tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026.

“Setelah diketahui besaran Silpa 2025, ditambah kemungkinan adanya tambahan dana transfer dari pemerintah pusat, maka itu akan dialokasikan kembali dalam perubahan anggaran tahun 2026,” ujarnya.

Namun demikian, Dhafir menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dan penyusunan anggaran tetap menjadi kewenangan eksekutif, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan.

“Yang merencanakan dan menyusun adalah eksekutif. DPRD hanya membahas bersama dan memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.