Bondowoso, http://RadarIndonesia.com – Peristiwa hilangnya BPKB agunan milik seorang nasabah berinisial HE di salah satu bank plat merah menjadi sorotan publik. Ironisnya, setelah seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas, dokumen penting yang menjadi hak nasabah justru tidak dapat dikembalikan karena dinyatakan hilang oleh pihak bank.
Lebih memprihatinkan lagi, proses pengurusan kehilangan BPKB tersebut disebut-sebut tidak ditangani langsung oleh petugas bank, melainkan melibatkan pihak luar. Akibatnya, nasabah harus menunggu kepastian selama lebih dari satu tahun sambil terus diarahkan ke berbagai pihak tanpa solusi yang jelas.
Nasabah mengaku merasa dipingpong dan tidak mendapatkan kepastian atas haknya, meskipun dokumen tersebut hilang saat berada dalam penguasaan bank.
“Sudah lebih dari setahun saya menunggu. Diarahkan kesana kemari, seperti bola pingpong. Padahal kreditan saya sudah lunas, tetapi BPKB saya belum juga diberikan,” ungkap HE
Kepala Unit bank plat merah tersebut berinisial IN membenarkan bahwa BPKB agunan milik nasabah memang hilang. Namun hingga kini, penyelesaian yang dijanjikan belum juga terealisasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak bank masih menjanjikan penyelesaian pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar pengelolaan dan pengamanan dokumen agunan di lembaga keuangan milik negara. Sebab, BPKB bukan sekadar lembar administrasi biasa, melainkan dokumen legal yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Publik pun mempertanyakan, di manakah letak tanggung jawab bank ketika dokumen nasabah hilang akibat dugaan kelalaian internal? Mengapa nasabah yang telah melunasi seluruh kewajibannya justru harus menanggung beban waktu, tenaga, dan biaya untuk mengurus kehilangan yang terjadi bukan karena kesalahannya?
Jika benar kehilangan tersebut diakui oleh pihak bank, mengapa penyelesaiannya harus berlarut-larut hingga lebih dari satu tahun tanpa kepastian yang jelas?
Lebih jauh, masyarakat juga menanti transparansi mengenai langkah evaluasi internal, termasuk ada atau tidaknya sanksi terhadap pihak yang lalai dalam menjaga dokumen berharga milik nasabah.
Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dibangun di atas prinsip keamanan dan kepastian hukum. Ketika sebuah agunan bisa hilang dan penyelesaiannya tak kunjung tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu dokumen, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri.












