Diduga Salah Prosedur, Penangkapan Matsela-Marjuto Dipraperadilkan

Radar Indonesia

Bondowoso, RADAR INDONESIA.COM – Proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Matsela dan Marjuto dipersoalkan. Melalui kuasa hukumnya, Rudiyanto, keduanya mengajukan praperadilan terhadap penyidik kepolisian.

Rudiyanto mengatakan, langkah tersebut bukan bentuk like and dislike terhadap institusi kepolisian, melainkan upaya hukum untuk menguji apakah seluruh proses hukum yang dijalani kedua kliennya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sama sekali tidak mempunyai motif lain mempraperadilkan Polisi dalam kasus ini, kecuali hanya mencari keadilan saja,” ujar Rudiyanto.

Menurutnya, berdasarkan kajian tim kuasa hukum, terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mulai dari proses penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan.

Ia menyebut persoalan tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan, termasuk mengenai legalitas tindakan penyidik dalam menangani perkara kedua kliennya.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan penangkapan tanpa disertai surat penangkapan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sesaat sebelum Matsela ditangkap, polisi disebut terlebih dahulu mengambil gambar dirinya. Setelah itu, surat penangkapan baru diterbitkan sehari kemudian.

Jika fakta tersebut terbukti di persidangan praperadilan, kuasa hukum menilai hal itu perlu diuji dari sisi prosedur hukum acara pidana.

Selain persoalan penangkapan, kuasa hukum juga mempersoalkan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Rudiyanto menyebut penyidik diduga langsung melakukan penyidikan tanpa terlebih dahulu melalui tahapan penyelidikan sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya.

Matsela dan Marjuto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar terhadap sopir truk pengangkut tebu.

Namun, menurut kuasa hukum, uang iuran yang ditarik oleh kedua kliennya bukan untuk kepentingan pribadi. Iuran tersebut disebut digunakan untuk memperbaiki jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tebu.

Pasalnya, kondisi jalan yang rusak dinilai berpotensi membahayakan kendaraan, bahkan dapat menyebabkan truk pengangkut tebu terguling.

Baca juga
Ramadhan Momentum Berbagi, Kapolres Bondowoso Salurkan 848 Sak Beras Zakat untuk Kaum Duafa

“Praperadilan ini kami tempuh untuk menguji apakah proses hukum terhadap klien kami telah dilakukan sesuai ketentuan atau tidak,” tegas Rudiyanto.

Sementara itu, tudingan adanya kesalahan prosedur tersebut masih menjadi dalil pihak pemohon dan akan diuji dalam persidangan praperadilan. Konfirmasi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut perlu dimuat secara berimbang setelah diperoleh.