BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Polres Bondowoso mengungkap dua kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso. Kedua perkara tersebut menyeret dua tersangka berbeda dan seluruh korban merupakan laki-laki, termasuk tiga korban dalam perkara pertama yang dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, kasus pertama melibatkan tersangka berinisial OA (30), seorang wirausaha asal Kecamatan Sumberwringin. Polisi mengidentifikasi sedikitnya tiga korban, terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak 2023 di wilayah Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin. Menurut Kapolres, tersangka memanfaatkan relasi kuasa karena para korban merupakan pekerjanya.
“Modusnya, korban diajak minum-minuman keras. Setelah mabuk dan tidak sadarkan diri, korban dilucuti pakaiannya, kemudian dilakukan tindakan pelecehan seksual,” kata Aryo dalam rilis pengungkapan kasus, Selasa (18/8/2026).
Yang membuat perkara ini semakin serius, aksi tersebut diduga tidak berhenti pada pelecehan. Tersangka juga merekam perbuatannya dan menyimpan dokumentasi tersebut.
Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban. Jika korban menolak memenuhi keinginan tersangka, korban diancam akan dipermalukan dengan menyebarluaskan video tersebut.
“Dokumentasi tersebut digunakan untuk mengancam korban. Apabila korban tidak mau untuk yang berikutnya, akan disebarkan videonya,” ungkapnya.
Tekanan tersebut membuat korban diduga berada dalam situasi sulit untuk melapor. Perkara akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor pada 2026. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan korban lainnya.
Polisi mengamankan satu unit iPhone XR warna merah dan satu flashdisk berisi rekaman video sebagai barang bukti. OA kini telah menjalani proses penyidikan dan ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP sebagaimana pasal yang disampaikan dalam rilis Polres Bondowoso.
Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak 11 Tahun
Kasus kedua tak kalah memprihatinkan. Polisi mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri berinisial HP.
Perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak sekitar Maret 2025 hingga Agustus 2026. Korban diduga mengalami kekerasan seksual ketika masih duduk di kelas 4 sekolah dasar hingga perkara tersebut terbongkar.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang juga merupakan istri tersangka memergoki langsung perbuatan tersebut.
“Istri pelaku sendiri yang melaporkan. Di satu kesempatan, ibu korban memergoki bapak tirinya melakukan tindakan tersebut,” jelas Aryo.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Polres Bondowoso. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan ditemukan fakta yang mendukung laporan, polisi menetapkan HP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara, berupa kaos, celana panjang, pakaian dalam, bra, kaos lengan pendek, serta sarung.
Kapolres menegaskan proses hukum terhadap HP terus berjalan. Setelah penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua perkara tersebut menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut tindak pidana seksual, tetapi juga memperlihatkan bagaimana korban dapat berada dalam posisi rentan akibat relasi kuasa, ancaman, serta hubungan keluarga.
Polres Bondowoso memastikan kedua perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum, sementara perlindungan dan pendampingan terhadap korban, khususnya anak, menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.












