BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada Perumdam Ijen Tirta diputuskan untuk sementara dipending oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bondowoso.
Keputusan itu diambil karena sejumlah persyaratan penting dinilai belum dipenuhi eksekutif. Salah satunya, belum adanya tindak lanjut (TL) atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang sebelumnya dilakukan Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
Ketua Pansus II Sutriyono menegaskan, hasil audit tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola Perumdam Ijen Tirta sehingga tidak tepat jika pembahasan penyertaan modal dipaksakan sebelum persoalan mendasar itu ditindaklanjuti.
Selain itu, Pansus II masih menunggu analisis investasi serta pemaparan Rencana Bisnis (Renbis) dari eksekutif. Hal tersebut menjadi bagian dari hasil konsultasi Pansus dengan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur.
“Belum ada TL dari hasil audit Inspektorat. Kemudian analisis investasi juga belum ada, dan Renbis harus dipaparkan dulu oleh eksekutif kepada kita,” tegasnya.
Pansus II juga menyoroti masa berlaku rencana penyertaan modal dalam draft Raperda. Rencana tersebut sebelumnya dibuat untuk jangka waktu hingga 10 tahun. Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Perekonomian Jatim, periode penyertaan modal diminta tidak melampaui masa jabatan kepala daerah saat ini, yakni sampai 2029.
Menurut Sutriyono, penundaan bukan berarti dihentikan. Pansus tetap berjalan dan akan kembali membahasnya setelah pemerintah daerah memenuhi sejumlah prasyarat tersebut.
“Pansus tidak ditutup. Pansus jalan terus, cuma penyertaan modalnya dipending dulu, menunggu langkah pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut justru untuk melindungi kepentingan masyarakat. Penyertaan modal tidak boleh diberikan ketika fondasi tata kelola perusahaan daerah masih menyisakan persoalan.
“Kalau dipaksakan dengan fondasi yang rapuh hari ini, sementara momentumnya kita sudah alih bentuk dari PDAM ke Perumdam, nanti seperti apa dua-tiga tahun ke depan perjalanannya? pondasinya tidak kuat, dipaksa untuk jalan,” katanya.
Menurutnya, perubahan status dari PDAM menjadi Perumdam seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan.
Pansus juga tidak ingin pembahasan tersebut terseret pada persoalan personal maupun hukum yang menyangkut pihak tertentu.
“Kami tidak pada persoalan siapa, tapi persoalan bagaimana tata kelola Perumdam ini dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tegas Sutriono
Terkait munculnya kabar pengunduran diri Direktur Perumdam, Pansus II menyatakan menghormati pilihan tersebut. Namun, yang kini ditunggu adalah good will dan langkah konkret eksekutif untuk membenahi tata kelola perusahaan.
Pansus II selanjutnya akan menyampaikan keputusan pending tersebut dalam rapat kerja bersama Sekda Bondowoso dan jajaran terkait.
Setelah tindak lanjut hasil audit, analisis investasi, serta Renbis diselesaikan dan dipaparkan, Pansus menyatakan siap kembali melanjutkan pembahasan Raperda Penyertaan Modal.
“Tidak ada kata terlambat. Justru momentum kita beralih dari PDAM ke Perumdam ini adalah tonggak yang harus kita perkuat bersama-sama,” pungkasnya.







