Pastikan Patuh Aturan BGN, SPPG Pekalangan Bondowoso Tegaskan Tak Gunakan Barang Subsidi

Editor Satu

Relawan dapur SPPG Pekalangan, Tenggarang Bondowoso menggunakan barang non-subsidi dalam operasional dapur.

Tim Editor: Ubay

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, memastikan seluruh kebutuhan operasional dapurnya tidak menggunakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Penegasan tersebut mencakup penggunaan minyak goreng Minyakita serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi pemerintah.

Kepala Dapur SPPG Pekalangan, Alihya Khaifanto Safafa yang akrab disapa Ivank, mengatakan komitmen tersebut telah diterapkan sejak dapur mulai beroperasi.

Ia menegaskan, SPPG Pekalangan tidak pernah menggunakan Minyakita maupun LPG 3 kilogram bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur.

“Memang sejak awal beroperasi, SPPG di sini tidak menggunakan barang subsidi, baik minyak goreng Minyakita maupun LPG 3 kilogram,” tegas Ivank saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Ivank, seluruh kebutuhan operasional dapur disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dan imbauan agar operasional SPPG tidak memanfaatkan barang yang mendapatkan subsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat.

Karena itu, pihaknya berkomitmen menggunakan bahan maupun kebutuhan operasional yang sesuai dengan peruntukannya, termasuk kebutuhan energi untuk proses memasak dan berbagai bahan pendukung penyediaan makanan bergizi.

“Kami mengikuti ketentuan yang ada. Untuk kebutuhan dapur, kami menggunakan barang yang memang diperuntukkan bagi operasional SPPG dan bukan barang subsidi masyarakat,” ujarnya.

Ivank menambahkan, kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan program sekaligus mencegah penggunaan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Baca juga
Operasi Keselamatan Semeru 2024 Resmi Digelar, Ini Pesan Kapolres Situbondo untuk Pengendara

Dengan demikian, SPPG Pekalangan memastikan kebutuhan operasional dapur, khususnya minyak goreng dan gas untuk memasak, tidak menggunakan Minyakita maupun LPG tabung 3 kilogram bersubsidi.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bentuk kepatuhan SPPG Pekalangan terhadap ketentuan pemerintah dalam menjalankan program pemenuhan gizi.

Dengan penggunaan bahan dan kebutuhan operasional sesuai peruntukannya, pelaksanaan program diharapkan dapat berlangsung secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.