Tak Semua Napi Dapat Remisi! 122 Warga Binaan Bondowoso Masih Terganjal Syarat

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Sebanyak 270 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 256 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sedangkan 14 orang memperoleh Remisi Umum II.

Kalapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, mengatakan pemberian remisi tahun ini menunjukkan adanya peningkatan hasil pembinaan terhadap warga binaan.

“Alhamdulillah pada tahun ini ada peningkatan berdasarkan hasil pembinaan. Total yang sudah turun SK remisinya sebanyak 270 orang,” ujar Nunus.

Dari 14 warga binaan penerima RU II, sebanyak 8 orang langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi. Sementara enam lainnya belum dapat langsung bebas karena masih memiliki kewajiban pidana tertentu.

Nunus menjelaskan, terdapat sejumlah warga binaan yang belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan. Totalnya mencapai 122 orang.

Rinciannya, sebanyak 44 orang masih berstatus tahanan, sehingga belum berhak mendapatkan remisi. Kemudian 20 orang berstatus narapidana tetapi belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Selain itu, terdapat 5 orang yang menjalani Register F, yakni warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran. Sebagian di antaranya merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Mojokerto dan Banyuwangi.

“Register F itu merupakan pelanggaran. Ada yang merupakan pindahan dari lapas lain, seperti Mojokerto dan Banyuwangi, sehingga hak remisinya dicabut karena ada catatan pelanggaran,” jelasnya.

Sebanyak 24 orang lainnya kehilangan hak remisi karena melakukan pelanggaran ketika menjalani masa integrasi.

Sementara itu, terdapat 19 orang yang masih menjalani pidana denda. Dalam ketentuan, denda tidak dapat dipotong melalui remisi dan baru dapat diproses apabila kewajiban dendanya telah dibayarkan.

Baca juga
Sangkuriang Apresiasi Festival Karaoke Tembang Kenangan, Dorong Kolaborasi Lansia dan Generasi Muda

Selain itu, 6 orang telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi sebelum 17 Agustus, sehingga tidak lagi dimasukkan dalam pemberian remisi tahun ini.

Nunus menambahkan, masih ada 4 orang yang pengajuan remisinya belum menerima Surat Keputusan (SK) karena terdapat tambahan dokumen pendukung yang diminta kementerian. Pihak Lapas Bondowoso telah menindaklanjuti kekurangan tersebut.

“Insyaallah empat orang itu kemungkinan besar turun karena tidak ada permasalahan, tinggal menunggu SK,” katanya.

Menurut Nunus, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bagian dari evaluasi terhadap keberhasilan pembinaan warga binaan.

Syarat utama penerima remisi di antaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, aktif mengikuti program pembinaan, berstatus narapidana dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sesuai ketentuan.

Ia menyebut warga binaan di Lapas Bondowoso tidak seluruhnya berasal dari Bondowoso. Ada pula warga binaan dari sejumlah daerah lain yang tetap mendapatkan pola pembinaan yang sama.

“Walaupun pindahan, selama memenuhi persyaratan dan mengikuti pembinaan, semuanya kita perlakukan sama,” tegasnya.

Nunus berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan.

“Yang pasti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti program pembinaan,” pungkasnya.