BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Status sebagai aparatur sipil negara (ASN) ternyata belum menjadi jaminan bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bertahan. Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 20 PPPK di Bondowoso mengundurkan diri karena memilih pekerjaan lain yang dianggap lebih menjanjikan.
Fenomena tersebut membuka persoalan lain yang tak kalah serius: kesejahteraan PPPK.
Kepala BKPSDM Bondowoso, Puspo Pranoto, mengakui sebagian besar PPPK yang mengundurkan diri memiliki alasan serupa, yakni telah mendapatkan pekerjaan yang dinilai lebih menjanjikan.
“Alasannya mereka sudah mendapatkan pekerjaan yang lebih menjanjikan,” kata Puspo.
Pengunduran diri tersebut dilakukan atas permintaan sendiri. Pemerintah daerah pun menyetujui keputusan tersebut dan tidak melakukan penggantian secara langsung terhadap formasi yang ditinggalkan.
“Ya kosong,” ujarnya.
Menurut Puspo, pengisian formasi aparatur tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus melihat jabatan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah, termasuk menghitung kebutuhan PNS dan PPPK.
Namun, di balik persoalan administrasi tersebut, ada realitas yang sulit diabaikan. Ketika seorang PPPK memilih meninggalkan status ASN demi pekerjaan lain, persoalan penghasilan dan kesejahteraan menjadi salah satu pertimbangan yang patut diperhatikan.
Puspo bahkan tidak menampik ketika fenomena pengunduran diri tersebut dikaitkan dengan kesejahteraan.
“Faktanya seperti itu kan, mereka mundur karena nggak sejahtera,” tegasnya.
Artinya, status PPPK yang seharusnya menjadi bagian dari solusi penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian kerja, belum tentu membuat seluruh pegawai merasa memiliki masa depan ekonomi yang cukup.
Dari sekitar 4500 PPPK, hingga 26 Agustus tercatat sekitar 36 orang yang sementara tidak berada dalam posisi untuk diperpanjang. Rinciannya mencakup 20 yang mengundurkan diri, sementara sisanya memasuki masa pensiun, maupun meninggal dunia.
Meski jumlah 20 PPPK yang mengundurkan diri relatif kecil dibandingkan total keseluruhan PPPK, fenomena tersebut tetap menjadi sinyal penting bagi pemerintah.
Sebab, jika status sebagai ASN tidak cukup membuat pegawai bertahan, pemerintah perlu melihat lebih jauh apakah persoalannya hanya soal loyalitas atau justru menyangkut kemampuan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Bagi PPPK yang tetap bertahan, Puspo mengingatkan agar menjalankan tugas sesuai ketentuan sebagai ASN dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kalau selama jadi ASN ya bekerja sesuai ketentuan sebagai ASN. Bekerja dengan baik dan sebagainya,” pungkasnya.












