Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily.
BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM– Angka 147 yang muncul dalam data terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bondowoso perlu dilihat secara lebih cermat.
Data tersebut bukan menunjukkan jumlah kasus KDRT yang terjadi maupun perkara kekerasan yang ditangani aparat penegak hukum.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso menjelaskan, angka tersebut merupakan jumlah perkara perceraian yang dalam putusan pengadilan mencantumkan KDRT sebagai salah satu faktor penyebabnya.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengatakan klarifikasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah pertanyaan mengenai data KDRT yang tercantum pada portal Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, setelah dilakukan komunikasi dengan BPS Bondowoso, diketahui bahwa data tersebut bersumber dari Pengadilan Agama. Karena itu, angka 147 tidak dapat dimaknai sebagai jumlah kasus KDRT yang ditangani Dinsos P3AKB.
“Data yang ditampilkan BPS bersumber dari Pengadilan Agama. Jadi bukan berarti ada 147 kasus KDRT yang terjadi atau ditangani. Angka tersebut merupakan perkara perceraian yang faktor penyebabnya berkaitan dengan KDRT,” ujar Hafidhatullaily saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Penjelasan tersebut penting agar data tidak dipahami secara keliru. Sebab, jumlah perkara perceraian yang menjadikan KDRT sebagai salah satu faktor penyebab memiliki konteks berbeda dengan data kasus KDRT yang masuk dan mendapatkan penanganan dari Dinsos P3AKB maupun Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hafidhatullaily mengungkapkan, data penanganan KDRT yang dimiliki Dinsos P3AKB menunjukkan angka yang jauh berbeda. Pada 2024 tercatat 16 kasus, kemudian 10 kasus pada 2025. Sementara hingga Juni 2026, terdapat 13 kasus yang telah mendapatkan penanganan.
“Kalau data yang kami miliki adalah kasus yang memang dilaporkan dan mendapatkan penanganan. Angkanya berbeda dengan data perceraian yang mencantumkan faktor KDRT,” jelasnya.
Meski jumlah laporan yang ditangani berbeda dengan angka dalam data perceraian, Hafidhatullaily melihat adanya perkembangan positif dalam keberanian masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang dialami.
Menurut dia, meningkatnya laporan tidak serta-merta dapat diartikan bahwa kasus kekerasan semakin banyak. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah meningkatnya kepercayaan korban terhadap lembaga yang memberikan perlindungan dan pendampingan.
“Kami melihat kepercayaan masyarakat semakin tumbuh. Korban mulai lebih berani berbicara dan melapor ketika mengalami kekerasan. Ini juga menunjukkan kesadaran untuk mendapatkan perlindungan semakin baik,” katanya.
Ia menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani tidak selalu berupa kekerasan fisik. Dalam sejumlah kasus, korban juga mengalami kekerasan psikis yang berdampak terhadap kondisi mental
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, Dinsos P3AKB berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Polres Bondowoso, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri. Khusus laporan yang melibatkan perempuan dan anak, koordinasi dilakukan untuk memastikan korban memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.
Layanan tersebut dapat berupa pendampingan psikologis hingga kebutuhan pemeriksaan atau visum psikiatri apabila diperlukan.
“Kalau ada laporan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, Polres biasanya berkoordinasi dengan kami ketika korban membutuhkan pendampingan psikologis ataupun visum psikiatri,” ungkapnya.
Dari proses pendampingan yang dilakukan, faktor ekonomi masih menjadi salah satu persoalan yang cukup dominan dalam kasus KDRT di Bondowoso.
Sementara mengenai kemungkinan menggabungkan data KDRT yang ditangani Dinsos P3AKB dengan data faktor penyebab perceraian dari Pengadilan Agama, Hafidhatullaily menyebut hingga kini belum dilakukan secara khusus.
Ia mengatakan, masing-masing lembaga memiliki sumber dan fungsi pendataan yang berbeda. Dinsos P3AKB berfokus pada kasus KDRT yang dilaporkan dan memperoleh penanganan, sedangkan data mengenai faktor penyebab perceraian berada dalam kewenangan Pengadilan Agama.
“Ke depan tentu data tersebut bisa saja disandingkan agar memberikan gambaran yang lebih utuh. Namun saat ini kami masih berfokus pada pendataan kasus KDRT yang kami tangani, sementara data faktor penyebab perceraian merupakan ranah Pengadilan Agama,” pungkasnya






