Dari Nikah Siri Menuju Legalitas, 92 Pasangan di Bondowoso Ikuti Isbat Nikah

Radar Indonesia

Bondowoso, RADAR INDONESIA.COMSebanyak 92 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Bondowoso di Kecamatan Tlogosari, Kamis (30/7/2026). Program kolaborasi Pemkab Bondowoso, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Sentra Mahatmiya Bali Kementerian Sosial RI ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pernikahan masyarakat sekaligus menjamin perlindungan hak-hak perempuan, anak, dan keluarga.

Dari total peserta, 87 pasangan berasal dari Kecamatan Tlogosari dan lima pasangan dari Kecamatan Pujer. Seluruhnya menjalani sidang isbat setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Camat Tlogosari, Riyan Hidayat, mengapresiasi kepercayaan menjadikan wilayahnya sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti program ini. Kami berharap semakin banyak warga yang memiliki dokumen pernikahan yang sah sehingga seluruh hak administrasi keluarga dapat terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Bondowoso, Dr. H. Suharyono, S.Ag., mengungkapkan Bondowoso terpilih sebagai lokasi program nasional karena dinilai mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan penyelenggara.

“Pemerintah daerah bersama Kecamatan Tlogosari dan Pujer bergerak cepat melengkapi seluruh persyaratan administrasi, sehingga Bondowoso dipercaya menjadi salah satu daerah pelaksana program ini,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh peserta tidak serta-merta dapat mengikuti sidang isbat. Sebelum diajukan ke Pengadilan Agama, setiap pasangan menjalani proses verifikasi ketat, mulai dari pendataan, wawancara, hingga pemeriksaan kelengkapan rukun dan syarat pernikahan.

Suharyono mengungkapkan, pada pelaksanaan sebelumnya sekitar 230 pasangan mengajukan permohonan, namun hanya 175 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat. Bagi pasangan yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah tetap menyiapkan solusi melalui pelaksanaan akad nikah sesuai aturan atau mekanisme pengakuan anak bagi pasangan yang telah memiliki anak.

Baca juga
Manager KDS Bondowoso: Shalawat Jadi Wujud Syukur dan Doa untuk Kemajuan Bondowoso

Menurutnya, legalitas pernikahan bukan sekadar pengesahan status suami istri, tetapi menjadi dasar kepastian hukum dalam pengurusan administrasi kependudukan, hak waris, akta kelahiran anak, hingga perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Sebagai bentuk dukungan sosial, seluruh peserta juga memperoleh layanan isbat nikah secara gratis serta menerima paket sembako dari Sentra Mahatmiya Bali Kementerian Sosial RI. Program ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan yang belum tercatat sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bondowoso.