BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM — Penyaluran bantuan pangan berupa beras untuk alokasi Juli hingga September 2026 di Bondowoso dan Situbondo masih berlangsung secara bertahap.
Perum Bulog Cabang Bondowoso menetapkan batas penyelesaian distribusi sekaligus administrasinya hingga 30 September 2026.
Dalam skema bantuan tersebut, masing-masing penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan. Dengan alokasi tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram per penerima.
Pemimpin Kantor Cabang Perum Bulog Bondowoso Eko Yudi Miranto menjelaskan, distribusi tidak dilakukan secara serentak. Pengiriman dilaksanakan melalui kecamatan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Pola tersebut diterapkan untuk mengatur kelancaran distribusi sekaligus meminimalkan kendala dalam proses penyerahan bantuan kepada penerima yang sudah tercatat dalam daftar.
“Kami memastikan seluruh proses distribusi berjalan transparan dengan mengutamakan ketepatan sasaran dan kualitas pangan,” ujar Eko, Rabu (16/9/2026).
Dari sisi komoditas, Bulog menyebut beras yang diberikan kepada masyarakat berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Beras tersebut merupakan jenis medium dan telah diperiksa sebelum keluar dari gudang.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengendalian mutu, sehingga beras yang dikirim ke titik penyaluran telah memenuhi persyaratan kelayakan.
“Kualitas barang juga menjadi perhatian kami. Beras yang disalurkan merupakan CBP kualitas medium dan sudah lolos uji kelayakan gudang,” ujarnya.
Bulog juga melakukan pemantauan terhadap perjalanan bantuan sejak proses distribusi hingga sampai ke tangan penerima. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tercatat secara administratif.
Eko menegaskan, seluruh tahapan untuk bantuan pangan periode Juli–September 2026, termasuk penyelesaian dokumen administrasi, diarahkan selesai sebelum batas akhir yang ditetapkan, yakni 30 September 2026. (Ubay).






