Oknum ASN Pemkab Bondowoso Dilaporkan Wanita ke Polisi

Editor Satu

Indra Cholifah Dwi Rosita saat menunjukkan surat tanda bukti pengaduan dari Polisi.

Editor: Ubay

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bondowoso berinisial HF diadukan seorang wanita ke Polres Bondowoso.

HF diadukan atas dugaan penyampaian narasi yang dinilai mencemarkan nama baik pelapor melalui sebuah grup WhatsApp pada 25 Desember 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Klabang.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/818/XII/2025/SPKT/Polres Bondowoso tertanggal 30 Desember 2025.

Pelapor, Indra Cholifah Dwi Rosita (27), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klabang, mengaku dirugikan atas narasi yang disebut disampaikan HF dalam grup WhatsApp bernama “Laskar Muda”.

Grup tersebut disebut beranggotakan sekitar 12 orang. Dalam pengaduannya, pelapor menyatakan terdapat narasi yang menyebut dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki berinisial ID hingga hamil.

Pelapor membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang dimaksud dan tidak pernah hamil sebagaimana yang dituduhkan terlapor.

Menurut pelapor, narasi tersebut telah merugikan nama baik dan kehormatannya. Ia juga mengaku persoalan itu berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya.

“Saya berharap kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Akibat dari fitnah tersebut, saya merasa terserang kehormatan dan rumah tangga hancur,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Atas persoalan tersebut, pelapor meminta Polres Bondowoso memproses pengaduannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Bondowoso dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso sebagai bagian dari upayanya mencari keadilan.

Hingga berita ini ditulis, pengaduan tersebut masih dalam proses di Polres Bondowoso. Belum ada penetapan status hukum terhadap HF.

Sesuai asas praduga tak bersalah, HF masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Seluruh dugaan yang tercantum dalam pengaduan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca juga
Gubernur Jawa Timur dan Perhutani KPH Bondowoso Lepas Ekspor Kopi Spesialti Java Ijen Raung ke Taiwan

Kebenaran materi laporan menjadi kewenangan penyidik Polres Bondowoso untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi terkait pengaduan tersebut hingga berita ini ditayangkan.