Kuasa hukum korban, Junaidi, S.H. (Foto: Istimewa).
Editor: Ubay
BONDOWOSO, RADAR BONDOWOSO.COM – Polres Bondowoso menetapkan KF, warga Kecamatan Tamanan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa yang diduga melibatkan korban yang merupakan tetangga tersangka itu terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tamanan, Bondowoso. KF kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangani laporan terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handuk berwarna biru putih serta hasil visum korban.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka, saat ini ditahan di Polres Bondowoso untuk proses lebih lanjut,” kata Aryo, Senin (14/9/2026).
Dugaan perbuatan tersebut disebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban hingga mengalami trauma. Kendati demikian, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan pembuktian perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Junaidi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bondowoso atas penanganan perkara tersebut.
Menurut Junaidi, perempuan dan anak di bawah umur memiliki hak atas perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada hukum pidana yang khusus melindungi perempuan dan anak, maka hak-hak hukum harus ditegakkan dan diperjuangkan dan negara menjamin perlindungan untuk mereka,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi kerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso hingga perkara tersebut memasuki tahap penetapan tersangka.
“Kami atas nama keluarga dan juga kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres dan teman-teman penyidik Unit PPA yang sudah bekerja keras dan akhirnya menetapkan pelaku ini sebagai tersangka,” ungkapnya.
Junaidi berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, khususnya terhadap perempuan dan anak yang dinilai membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
“Ini sebagai pembelajaran bahwa khususnya perempuan di bawah umur mendapat jaminan perlindungan hukum dari negara. Oleh karenanya kepada siapapun jangan melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap perempuan dan anak di bawah umur,” ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Bondowoso maupun di daerah lainnya.
“Kami berharap khususnya di Bondowoso kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan tidak menimpa siapapun,” pungkasnya.






