Saat Pemkab Serukan Waspada Bencana, APAR Kantor Bupati Malah Kedaluwarsa

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Seruan kesiapsiagaan bencana ternyata menyisakan pekerjaan rumah di rumah sendiri. Di tengah berbagai agenda mitigasi dan kesiapsiagaan yang terus digaungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, ditemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang masa berlakunya telah kedaluwarsa di lingkungan Kantor Bupati Bondowoso.

Temuan ini sontak menjadi sorotan. Sebab, kantor pemerintahan bukan sekadar gedung birokrasi, tetapi juga pusat pelayanan publik dan aktivitas aparatur. Standar keselamatan di dalamnya semestinya menjadi bagian yang tidak boleh luput dari pemeriksaan.

Apalagi, Pemkab Bondowoso selama ini juga mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai risiko bencana.

Ironisnya, ketika masyarakat diminta waspada, perangkat keselamatan dasar di lingkungan pemerintahan justru ditemukan tidak lagi berlaku.

Persoalannya bukan semata-mata soal sebuah APAR yang kedaluwarsa. Temuan tersebut membuka pertanyaan lebih besar: seberapa rutin sebenarnya pemeriksaan sarana keselamatan dilakukan di gedung-gedung milik pemerintah?

Sebab, mitigasi bencana tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi, apel kesiapsiagaan, spanduk, atau imbauan kepada masyarakat. Kesiapan harus terlihat dari hal paling sederhana—termasuk memastikan perangkat pemadam kebakaran benar-benar siap digunakan ketika dibutuhkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, merespons temuan tersebut. Ia memastikan APAR yang masa berlakunya telah habis akan segera diperbarui sesuai ketentuan.

“Untuk APAR yang sudah expired, tentu akan kami lakukan pembaruan yang sesuai. Yang paling diutamakan adalah aspek pelayanan publik dan keselamatan,” ujar Fathur Rozi.

Namun Fathur menegaskan, keselamatan gedung tidak cukup hanya mengandalkan APAR. Menurutnya, perilaku dan kedisiplinan pegawai justru menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kebakaran.

Ia menyoroti kebiasaan sederhana yang harus menjadi perhatian sebelum pegawai meninggalkan kantor. Mulai dari memastikan aliran listrik telah dimatikan, memeriksa peralatan elektronik yang masih tersambung, hingga memastikan fasilitas lain dalam kondisi aman.

Baca juga
Dugaan Alih Fungsi Hutan Ijen Kembali Disorot, Tokoh Petani Pertanyakan Dasar Penyelidikan

“Kita tidak hanya fokus pada APAR. Yang lebih penting sebenarnya adalah perilaku kita,” katanya.

Menurut Fathur, kelalaian manusia dapat menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran. Karena itu, pembaruan sarana keselamatan harus berjalan beriringan dengan pembentukan budaya disiplin di lingkungan kerja.

Tetapi satu hal tetap tidak bisa diabaikan: APAR adalah perangkat keselamatan. Ketika alat itu sudah kedaluwarsa, pertanyaan tentang pengawasan dan pemeliharaannya menjadi relevan.

Kantor pemerintahan seharusnya tidak hanya menjadi tempat pemerintah menyerukan keselamatan kepada masyarakat. Ia juga harus menjadi tempat pertama di mana standar keselamatan itu dibuktikan.

Temuan APAR kedaluwarsa ini akhirnya menjadi tamparan sederhana: mitigasi bencana jangan hanya ramai di forum, tetapi lengang saat menyentuh detail di lapangan.

Karena ketika pemerintah menyerukan “waspada bencana”, masyarakat tentu berharap pemerintah sendiri sudah memastikan bahwa perangkat keselamatan di kantornya benar-benar siap menghadapi keadaan darurat.