Bondowoso, RADAR INDONESIA.COM – Muncul kembali penyelidikan terkait dugaan alih fungsi hutan dan dugaan tindak pidana korupsi di kawasan Kecamatan Ijen memunculkan kegelisahan di kalangan petani. Sejumlah tokoh masyarakat menilai perkara yang sempat bergulir pada 2025 tersebut pernah dihentikan karena dinilai tidak ditemukan bukti yang cukup.
Salah satu tokoh masyarakat Ijen, H.
Kusnadi, mengungkapkan bahwa pada proses penyelidikan sebelumnya sejumlah petani telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi itu, menurutnya, sempat memicu keresahan di tengah masyarakat karena muncul dugaan adanya kerugian negara maupun alih fungsi hutan.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan saat itu, dugaan tersebut tidak berlanjut karena tidak ditemukan bukti yang menguatkan. Situasi di Kecamatan Ijen juga disebut sempat mereda setelah berbagai pihak melakukan upaya menjaga kondusivitas wilayah.
Namun, munculnya kembali proses penyelidikan membuat sebagian masyarakat mempertanyakan alasan dibukanya kembali perkara tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menjelaskan dasar hukum dan perkembangan terbaru agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut H. Kusnadi, masyarakat pada prinsipnya menghormati proses hukum yang berjalan. Meski demikian, ia berharap setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang memadai sehingga tidak menimbulkan keresahan baru di kalangan petani.
Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan unsur Forkopimda, ikut menjaga komunikasi dengan masyarakat agar situasi tetap kondusif. Menurutnya, penjelasan yang terbuka akan membantu meredam berbagai informasi yang berkembang di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso mengenai alasan dibukanya kembali penyelidikan tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan perkara.












