BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB) menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus dugaan amoral yang menjerat oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial CT di wilayah Kecamatan Curahdami.
Pengawalan ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pemberian sanksi berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketua AJIB, Adit M. Mansur, S.H., menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar tidak ada proses yang tertutup-tutupi maupun upaya meredam kasus tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya mengingat oknum yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan di lingkungan pendidikan.
“Kami mengawal kasus ini semata-mata agar prosesnya berjalan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, apakah penanganannya sudah sesuai aturan atau masih ada hal yang perlu dilengkapi. Jangan sampai ada perlakuan tidak adil atau pilih kasih dalam menjatuhkan sanksi,” ujar Adit saat diwawancarai, Rabu (24/6/2026).
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini telah menuai perhatian publik, apalagi sempat muncul perbedaan pandangan terkait jenis sanksi yang awalnya dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Pada tahap awal, oknum tersebut hanya dikenai sanksi tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun, namun keputusan itu dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku menurut sejumlah pihak.
“Jika merujuk pada peraturan yang ada, pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan berdampak buruk terhadap citra lembaga pendidikan,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan instansi yang berwenang benar-benar menerapkan peraturan secara konsisten, termasuk ketentuan mengenai pencopotan jabatan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28 Ayat (2) huruf c.
Lebih lanjut, Adit menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan, mulai dari proses kajian, pertimbangan, hingga keputusan akhir yang akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan.
Saat ini, masa sanggah atas sanksi awal berupa penurunan pangkat selama satu tahun telah berakhir pada tanggal 19 Juni 2026.
“Kami siap menerima informasi resmi dari instansi terkait agar dapat disampaikan secara akurat kepada masyarakat. Prinsip kami adalah mendukung penegakan aturan yang tegas namun tetap berjalan sesuai jalur hukum dan administrasi yang berlaku,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, CT diduga terlibat hubungan gelap dengan istri orang lain.
Perbuatan itu kemudian dilaporkan oleh pihak yang dirugikan ke Inspektorat. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, CT akhirnya dijatuhi sanksi tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun.






