Bondowoso, http://RadarIndonesia.com – Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso terus memperkuat upaya penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya melalui pelatihan manajemen pencatatan dan penanganan kasus bagi organisasi serta relawan yang selama ini terlibat dalam pendampingan korban.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatul Layli, mengatakan bahwa pihaknya bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan sejak laporan kasus diterima.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui asesmen awal oleh konselor dan tim UPTD PPA untuk mengetahui kebutuhan korban.
“Dari asesmen awal tersebut akan diketahui apakah korban membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, atau layanan lanjutan lainnya. Jika diperlukan, pendampingan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan korban,” ujar Hafidhatul saat memberikan keterangan, Kamis. (11/6/2026)
Ia menjelaskan, Dinsos P3AKB juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan kasus, termasuk Unit PPA Polres dan kejaksaan melalui forum koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bondowoso.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, pendampingan dilakukan sejak awal proses hingga tahapan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada kasus yang ditangani aparat penegak hukum dan melibatkan anak, kami berupaya memberikan pendampingan serta layanan yang dibutuhkan, termasuk jika diperlukan dukungan psikologis,” katanya.
Berdasarkan data Dinsos P3AKB Bondowoso, hingga semester pertama tahun 2026 tercatat sekitar 64 kasus yang ditangani. Kasus yang melibatkan perempuan didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain penanganan, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang berada di tingkat desa maupun komunitas.
Hafidhatul menuturkan pelatihan yang digelar bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara pencatatan, penanganan awal, pendampingan korban, hingga mekanisme rujukan apabila kasus memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Harapannya kapasitas para pendamping di lapangan semakin meningkat sehingga mereka lebih memahami prosedur penanganan kasus dan mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada korban,” ujarnya.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Dinsos P3AKB Bondowoso berharap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak.












