Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Beri Sinyal Sanksi Pencopotan Jabatan Oknum Kepala SD Diduga Amoral

Editor Satu

Kepala Dinas Pendidikan, Taufan Restuanto, saat mendapingi Bupati Bondowoso, usai acara penyerahan 1000 seragam gratis untuk siswa SD-SMP, di Pendopo setempat, Rabu (17/6/2026). (Foto: Ubay/RADAR INDONESIA).

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, menyatakan sanksi awal berupa penurunan pangkat selama satu tahun terhadap oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Curahdami, saat ini masih dalam masa sanggah.

Sanksi yang kami jatuhkan berupa penurunan pangkat selama satu tahun, ada hak masa sanggah, di mana yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan paling lambat hingga 19 Juni 2026,” ujar Taufan saat dikonfirmasi di Pendopo Bupati, Rabu (17/6/2026).

Apabila batas waktu tersebut terlewati dan tidak ada sanggahan, keputusan sanksi dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan melakukan analisis guna menentukan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Taufan, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28 Ayat (2) huruf c, diatur ketentuan pemberhentian Kepala Sekolah bagi yang terbukti “melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat”.

Berdasarkan aturan tersebut, kemungkinan sanksi berupa pencopotan jabatan nampaknya bisa dilakukan,” jelasnya.

Taufan menegaskan, setiap tahapan pemberian sanksi, baik yang sudah dijatuhkan maupun yang menjadi rencana lanjutan, harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Tidak ada eksekusi seketika. Semua ada urutan tahapan yang wajib dilalui demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso menyoroti ringannya sanksi awal berupa penurunan pangkat satu tahun terhadap oknum Kepala SD berinisial CT di wilayah Curahdami tersebut.

Baca juga
Al-Islah Bondowoso Jadi Pusat Kurban Nasional, Gus Yasin Distribusikan hingga 20 Ribu Paket

Oknum yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih sebagai pemimpin satuan pendidikan, dengan perbuatan yang bertentangan norma atau bersifat amoral.

Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa CT telah dilaporkan ke Inspektorat oleh seorang warga masyarakat terkait dugaan hubungan yang tidak pantas.

“CT diduga terlibat hubungan gelap dengan istri orang. Inspektorat atau tim tujuh sudah memegang bukti pengakuan dari CT maupun pihak perempuan yang bersangkutan,” ungkap Miftahul Huda.

Pihaknya berharap Dinas Pendidikan dapat menjatuhkan sanksi yang setimpal berupa pencopotan jabatan Kepala Sekolah.

Dasar hukumnya sudah jelas, yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28 Ayat (2) huruf c,” pungkasnya.