Perkosa Anak di Bawah Umur dalam Kosan, Seorang Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi

Editor Satu

Press rilis ungkap kasus Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026). (Foto: Ubay/RADAR INDONESIA).

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Kepolisian Resor Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial MRS yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kejahatan tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah tempat kos di wilayah Kota Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pada 2 Juni 2026.

Penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan keluarga korban ke Polres Bondowoso pada tanggal yang sama.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti serta keterangan saksi, tim Reserse Kriminal segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Segera setelah laporan masuk pada 2 Juni 2026, kami langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku, setelah melalui proses pemeriksaan, kami menetapkan MRS sebagai tersangka,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya di Mapolres, Rabu (24/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mengajak korban yang masih berstatus pelajar SMA ke tempat kos miliknya.

Di dalam kos tersebut, pelaku memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Saat ini, penyidik telah melengkapi seluruh berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan, selanjutnya kami menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Baca juga
DPRD Bondowoso Tunda Pembahasan Penyertaan Modal Perumda Ijen Tirta Masih Bermasalah Legalitas Direksi