Aktual dan Tajam
RedaksiIndeks

Garapan Turun-Temurun di Hutan Ijen Disorot, Perhutani Mulai Petakan Lahan Petani

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM –Persoalan pengelolaan lahan hutan oleh masyarakat di kawasan Ijen mulai diarahkan pada penataan yang lebih terstruktur. Melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestri, Perum Perhutani KPH Bondowoso membuka peluang bagi petani penggarap memperoleh akses pupuk bersubsidi sekaligus kepastian dalam mengelola lahan.

Namun, kebijakan tersebut juga membawa batasan tegas. Setiap petani dibatasi maksimal mengelola dua hektare lahan dalam satu PKS. Sementara penggarap yang selama ini menguasai lahan lebih luas mendapatkan kebijakan pemutihan tanpa diperbolehkan menambah luasan garapan.

Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi agroforestri dan pupuk bersubsidi yang dirangkai dengan penandatanganan PKS antara Perhutani dan masyarakat di kawasan Kecamatan Sempol, Ijen, Senin (2/11/2026).

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa program agroforestri tidak hanya ditujukan untuk membuka ruang ekonomi masyarakat, tetapi juga menata pemanfaatan kawasan hutan agar tetap sesuai dengan fungsi ekologisnya.

Menurutnya, masyarakat dapat mengembangkan tanaman pertanian dan perkebunan melalui pola kombinasi dengan tanaman kehutanan. Untuk kawasan hutan lindung, pemanfaatan diarahkan pada tanaman kopi dan buah-buahan yang tidak mengganggu fungsi perlindungan hutan.

Salah satu dampak yang diharapkan dari PKS tersebut adalah terbukanya akses petani terhadap program bantuan pemerintah. Legalitas kemitraan menjadi salah satu landasan untuk memfasilitasi petani masuk dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Melalui mekanisme tersebut, petani berpeluang memperoleh pupuk bersubsidi, bantuan bibit, serta sarana dan prasarana produksi pertanian.

Perhutani juga akan melakukan pengukuran dan pendataan lahan secara bertahap. Pendataan ini dinilai penting untuk menghindari ketidakjelasan batas garapan, termasuk potensi perselisihan antarpetani akibat pembagian lahan maupun persoalan pewarisan.

Munir mengungkapkan, kawasan hutan Ijen memiliki luasan sekitar 13.000 hektare. Rinciannya, 6.000 hektare merupakan hutan produksi dan 7.000 hektare lainnya masuk kawasan hutan lindung.

Baca juga
Disparbudpora Apresiasi Porseni Bamag, Generasi Muda Didorong Berprestasi dan Sportif

Dengan luasan tersebut, penataan pengelolaan dinilai menjadi pekerjaan penting agar pemanfaatan hutan tidak berjalan tanpa kejelasan batas dan tanggung jawab.

Perhutani juga mengingatkan bahwa kemitraan bukan berarti masyarakat bebas memanfaatkan kawasan hutan tanpa memperhatikan aturan. Pengembangan usaha tani, peternakan hingga potensi wisata tetap harus berjalan dengan prinsip menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat pun diminta ikut menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran, banjir, dan erosi.

Di sisi lain, Bupati Bondowoso KH. Dr. Abdul Hamid Wahid menilai kawasan Sempol dan Ijen memiliki posisi strategis yang tidak hanya bertumpu pada sektor pertanian, tetapi juga konservasi dan pariwisata.

Kawasan tersebut memiliki kekayaan alam dan potensi geopark yang mendapat pengakuan internasional melalui UNESCO Global Geopark. Karena itu, pengembangan ekonomi masyarakat harus dilakukan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Pemkab Bondowoso, kata Bupati, juga mendorong peningkatan infrastruktur jalan dan hilirisasi produk pertanian, terutama kopi serta komoditas unggulan lainnya.

Penguatan hilirisasi menjadi penting agar hasil pertanian tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat diolah sehingga memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Percepatan penyelesaian PKS Agroforestri sendiri diarahkan untuk menjangkau ratusan hingga ribuan petani di sejumlah wilayah Bagian Hutan, meliputi Jampit, Kali Gedang, Kalianyar, Kalisat, Sumber Anom, dan Ijen.

Dengan demikian, pekerjaan pemerintah dan Perhutani tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama. Kepastian batas lahan, pendataan penggarap, pemenuhan persyaratan e-RDKK, hingga realisasi akses pupuk bersubsidi menjadi tahapan yang harus dituntaskan.

Sebab, bagi petani, keberhasilan program agroforestri bukan diukur dari banyaknya perjanjian yang ditandatangani, melainkan dari kepastian mengelola lahan, kemudahan memperoleh sarana produksi, dan peningkatan hasil usaha tani.

Di saat yang sama, kelestarian hutan tetap menjadi tanggung jawab bersama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat. (Yun)

Baca juga
Ulfiyah Tantang PPP Bondowoso Bangkit, Satukan Kader dan Rebut Kembali Kursi Politik