BGN Terbitkan SE Baru, Saat Libur MBG Ditiadakan dan Fasilitas SPPG Dilarang Digunakan

Editor Satu

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran yang memuat penyesuaian pelaksanaan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa hari libur Juni 2026.

Kebijakan ini disusun berdasarkan hasil evaluasi strategis dan upaya efisiensi penggunaan anggaran negara.

Dalam ketentuan yang ditetapkan, selama periode hari libur tidak diselenggarakan layanan MBG, baik bagi peserta didik maupun non-peserta didik. Selain itu, insentif fasilitas SPPG juga tidak diberikan pada masa tersebut.

Lebih lanjut, seluruh fasilitas dan sarana yang ada di lingkungan SPPG secara tegas dilarang digunakan untuk keperluan apa pun selama hari libur.

Pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak secara tegas, bahkan dapat berujung pada penghentian operasional SPPG bersangkutan.

Meskipun layanan utama dihentikan, keamanan dan ketertiban lingkungan tetap dijaga. Petugas keamanan diwajibkan bertugas selama 24 jam secara bergantian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pembiayaan kebutuhan operasional seperti listrik, air, akses internet, serta insentif petugas keamanan dibebankan pada dana operasional secara at cost atau sesuai biaya riil dan kebutuhan sebenarnya.

Sementara itu, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap wajib masuk bekerja selama hari libur untuk memastikan kondisi lingkungan tetap bersih, aman, dan tertib.

Khusus untuk masa libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional kembali dimulai, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, beserta relawan wajib sudah hadir bekerja. Hal ini dilakukan untuk memeriksa dan memastikan seluruh sarana siap digunakan kembali. Biaya insentif bagi relawan pada masa persiapan ini juga diambil dari dana operasional secara riil.

Surat Edaran ini berlaku secara menyeluruh dan juga mencakup masa Libur Khusus Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Baca juga
Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Kakak Beradik Curi Motor Dengan Modus Duplikatkan Kunci,

Kepala SPPG Pekalangan, Desa Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Alihya Khaifanto Safafa yang akrab disapa Ivank, mengaku telah menerima salinan Surat Edaran tersebut dari BGN.

“Ya, kami sudah menerima. Ketentuan ini pasti akan kami taati dan laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ivank Sabtu (20/6/2026).

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, tertanggal 17 Juni 2026, dengan pokok ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik selama periode hari libur.

2. Selama hari libur, petugas keamanan tetap bertugas 24 jam setiap hari secara bergiliran sesuai jadwal yang ditetapkan.

3. Insentif fasilitas SPPG tidak diberikan selama masa libur.

4. Seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun selama hari libur.

5. Pelanggaran terhadap poin keempat akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG.

6. Pembiayaan kebutuhan operasional (listrik, air, internet, insentif petugas keamanan) menggunakan dana operasional secara at cost atau riil sesuai kebutuhan.

7. Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk kerja selama libur untuk memastikan SPPG tertib, bersih, dan aman.

8. Khusus libur lebih dari 3 hari, sehari sebelum operasional dimulai, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, dan relawan wajib masuk kerja untuk memeriksa kesiapan fasilitas.

9. Insentif relawan pada poin kedelapan dibayarkan dari dana operasional secara at cost.

10. Ketentuan ini juga berlaku untuk Libur Khusus Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.