Terlibat Dugaan Perselingkuhan, Oknum Kepala SD di Bondowoso Terancam Dicopot dari Jabatan

Gambar ilustrasi

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Curahdami, Bondowoso dengan inisial CT terancam dicopot dari jabatannya.

Hal ini menyusul adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini awalnya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso, yang kemudian membentuk tim pemeriksa beranggotakan unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, semula CT dijatuhi sanksi tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun.

Namun, penetapan sanksi tersebut menuai tanggapan dan protes dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso.

Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda, menilai sanksi berupa penurunan pangkat itu belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Miftah, seharusnya CT dikenai pencopotan dari jabatan kepala sekolah, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28 Ayat (2) huruf c, yang mengatur alasan pemberhentian kepala sekolah bagi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang maupun berat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Bondowoso, Puspo Pranoto, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses pemberian sanksi lanjutan terhadap CT.

“Untuk kasus ini, intinya kami akan memprosesnya sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut,” ujar Puspo saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Puspo menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti dan menerapkan sanksi yang sesuai, masih ada sejumlah tahapan administrasi dan prosedur hukum yang harus dilalui.

“Semua akan dilakukan mengikuti tahapan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan Kepala BKPSDM ini sejalan dengan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso, Taufan Restuanto, beberapa hari sebelumnya.

Baca juga
Perhutani KPH Bondowoso Gelar Sosialisasi Kerja Sama Pemanfaatan Lahan PKS Agroforestri di Desa Kukusan

Menurut Taufan, kasus ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28 Ayat (2) huruf c, yang mengatur ketentuan pemberhentian kepala sekolah bagi yang terbukti “melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat”.

“Berdasarkan aturan tersebut, kemungkinan pemberian sanksi berupa pencopotan jabatan memang dapat dilakukan,” jelasnya.

Editor: Ubay – RADAR INDONESIA