Gagal Bobol ATM, Pemuda 18 Tahun Diduga Beraksi di Tiga Lokasi dalam Satu Malam

Radar Indonesia

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM – Aksi nekat seorang pemuda berinisial AF (18) berakhir di tangan aparat. Dalam rentang waktu sekitar dua jam pada Selasa (28/7/2026) dini hari, ia diduga melakukan serangkaian percobaan pencurian dan pencurian di tiga lokasi berbeda, mulai dari kantor kelurahan, mesin ATM, hingga sebuah kafe di Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa rangkaian aksi tersebut diawali sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng untuk masuk ke dalam kantor.

Namun, setelah menggeledah sejumlah ruangan dan lemari, tersangka tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 01.39 WIB, AF diduga beralih menyasar ATM BRI Unit Tegalampel. Petugas keamanan yang berjaga mendengar suara mencurigakan dari arah belakang kantor. Karena gagal membuka akses masuk, tersangka diduga mencoba mencongkel brankas mesin ATM.

Petugas keamanan yang berada di dalam kantor memilih segera menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan. Upaya pembobolan itu pun gagal sebelum tersangka sempat menguasai uang di dalam mesin.

Belum berhenti, sekitar pukul 02.30 WIB tersangka kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan. Di lokasi inilah pelariannya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mengamankannya.

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai Rp250 ribu.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meluruskan informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat bahwa pelaku berjumlah dua orang dan terlibat duel dengan petugas keamanan Bank BRI.

Baca juga
Pelantikan Pejabat Pemkab Bondowoso, Bupati Minta Birokrasi Bergerak Cepat Layani Masyarakat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka serta konfrontasi dengan pihak terkait, pelaku beraksi seorang diri. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.